17 Mar 2013

AD ART ARWT INDONESIA


ANGGARAN DASAR (AD) ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
BAB I
NAMA, BENTUK, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia” disingkat “ARWT” Indonesia.
Pasal 2
Organisasi ini berbentuk organisasi kemasyarakatan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Sumedang Jawa Barat sebagai pusat organisasi.
Pasal 4
Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Desember 2006 di Sumedang Jawa Barat.


BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 6
Organisasi ini berdasarkan UUD 1945.
Pasal 7
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan serta kebersamaan yang independen.
Pasal 8
Organisasi ini bertujuan antara lain :
(1)       Membantu program pemerintah dalam percepatan pembangunan bangsa
(2)       Membantu kepentingan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat secara timbal balik.
(3)       Menggalang dan mengkoordinir keberadaan RW dan RT dalam melaksanakan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kehidupan beragama.
(4)       Membantu/mengusulkan peningkatan kesejahteraan RW & RT dan warga/ masyarakat setempat terhadap penyelenggara pemerintahan dan lembaga pemerintah.
(5)       Menggalang kekeluargaan, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam mempersatukan ummat dan sebagai perekat bangsa bagi seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
(6)       Membuka lapangan kerja bagi kesejahteraan RW & RT dan warga/ masyarakat setempat.

BAB III
BENTUK, KEKUASAAN DAN STRUKTUR
Pasal 9
Organisasi ini berbentuk organisasi kemasyarakatan dengan mengedepankan rasa kekeluragaan, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan independen/non partai dan non partisan partai.
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi ada pada hasil musyawarah atas dasar pertimbangan/persetujuan Ketua Dewan Pendiri Organisasi.
Pasal 11
Organisasi ini terstruktur mulai tingkat Pusat sampai dengan ke tingkat desa/ kelurahan seluruh Indonesia

BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 12
(1)    Organisasi ini dikoordinir langsung oleh pengurus Pusat organisasi.
(2)    Di tiap Propinsi/Daerah dibentuk Pengurus ARWT Indonesia.
(3)    Di tiap Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus ARWT Indonesia
(4)    Di tiap Kecamatan dibentuk Pengurus ARWT Indonesia.
(5)    Di tiap Desa/Kelurahan dibentuk Pengurus ARWT Indonesia perwakilan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari :
(1)      Pelindung dari unsur birokrasi terkait
(2)      Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
(3)      Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat
(4)      Beberapa Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat
(5)      Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
(6)      Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
(7)      Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat
(8)      Beberapa Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat
(9)      Beberapa Ketua Departemen sesuai kebutuhan.
(10)  Masa bakti Pimpinan Pusat 5 (lima) tahun
Pasal 14
Pengurus Propinsi / Daerah
Pengurus Propinsi/Daerah terdiri dari :
(1)      Pelindung dari unsur birokrasi terkait
(2)      Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
(3)      Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah
(4)      Beberapa Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah
(5)      Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah
(6)      Beberapa Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah
(7)      Bendahara Umum Dewan Pimpinan Daerah
(8)      Beberapa Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Daerah
(9)      Beberapa Ketua Biro sesuai kebutuhan
(10)  Masa bakti Pimpinan Daerah 5 (lima) tahun
Pasal 15
Pengurus Kabupaten / Kota
Pengurus Cabang/Kabupaten/Kota terdiri dari :
(1)      Pelindung dari unsur birokrasi terkait
(2)      Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
(3)      Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang
(4)      Beberapa Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang
(5)      Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang
(6)      Beberapa Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang
(7)      Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang
(8)      Beberapa Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang
(9)      Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan
(10)  Masa bakti Pimpinan Cabang 5 (lima) tahun
Pasal 16
Pengurus Kecamatan
Pengurus Anak Cabang/Kecamatan terdiri dari :
(1)      Pelindung dari unsur birokrasi terkait
(2)      Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC)
(3)      Beberapa Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang
(4)      Sekretaris Pimpinan Anak Cabang
(5)      Beberapa Wakil Sekretaris Pimpinan Anak Cabang
(6)      Bendahara Pimpinan Anak Cabang
(7)      Beberapa Wakil Bendahara Pimpinan Anak Cabang
(8)      Beberapa Ketua Seksi sesuai kebutuhan
(9)      Masa bakti Pimpinan Anak Cabang 5 (lima) tahun

Pasal 17
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Perwakilan Desa/Kelurahan terdiri dari :
(1)      Pelindung dari unsur birokrasi terkait
(2)      Ketua Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan (PWK)
(3)      Wakil Ketua Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan
(4)      Sekretaris Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan
(5)      Wakil Sekretaris Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan
(6)      Bendahara Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan
(7)      Wakil Bendahara Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan
(8)      Beberapa Ketua Seksi sesuai kebutuhan
(9)      Masa bakti Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan 5 (lima) tahun
BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 18
Yang berhak untuk dipilih menjadi pengurus Pusat, Propinsi/Daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan antara lain terdiri dari :
a.       Pengurus, Mantan Pengurus RW dan RT yang masih aktif.
b.      Penasehat dan Mantan Penasehat RW & RT.
c.       Unsur Alim Ulama yang peduli terhadap RW & RT.
d.      Unsur Cendikiawan/Cendekiawati yang peduli terhadap RW & RT.
e.       Unsur Tokoh Warga/Masyarakat yang peduli terhadap RW & RT.
f.       Unsur Pemuda dan Perempuan yang peduli terhadap RW & RT.
g.      Unsur Pengusaha yang peduli terhadap RW & RT.
h.      Pembina, Penasehat, MPO, Pengurus inti partai politik di semua tingkatan organisasi, tidak diperbolehkan menjadi pengurus ARWT Indonesia.

BAB VII
MEKANISME PENGANGKATAN
Pasal 19
(1)    Pengangkatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat untuk pertama kalinya atas dasar persetujuan Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia.
(2)    Pengangkatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah diangkat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan Pusat.
(3)    Pengangkatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang diangkat oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
(4)    Pengangkatan Ketua Pimpinan Anak Cabang diangkat berdasarkan hasil musyawarah Anak Cabang.
(5)    Pengangkatan Ketua Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan diangkat berdasarkan hasil musyawarah perwakilan Desa/Kelurahan.

BAB VIII
MEKANISME PELANTIKAN
Pasal 20
(1)       Pelantikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dilantik oleh Ketua Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia.
(2)       Pelantikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah/Propinsi dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
(3)       Pelantikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah
(4)       Pelantikan Ketua Pimpinan Anak Cabang dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang.
(5)       Pelantikan Ketua Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan dilantik oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang.
BAB IX
MEKANISME PEMBERHENTIAN
Pasal 21
Pemberhentian Pengurus Pusat
Pemberhentian Pengurus Pusat diberhentikan oleh Ketua Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia atas hasil musyawarah Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia.

Pasal 22
Pemberhentian Pengurus Cabang
Pemberhentian Pengurus Daerah diberhentikan oleh Ketua Umum Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia atas usulan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 23
Pemberhentian Pengurus Cabang
Pemberhentian Pengurus Cabang diberhentikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia atas usulan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah/Propinsi kecuali apabila Pegurus Daerah belum terbentuk maka pemberhentian Pengurus Cabang diberhentikan oleh Ketua Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia.
Pasal 24
Pemberhentian Pengurus Anak Cabang
Pemberhentian Pengurus Anak Cabang diberhentikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang, kecuali apabila Pengurus Cabang belum terbentuk, maka pemberhentian Pengurus Anak Cabang diberhentikan oleh Ketua Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia

Pasal 25
Pemberhentian Pengurus Perwakilan
Pemberhentian Pengurus Perwakilan Desa/Kelurahan diberhentikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang atas usulan Ketua Pengurus Anak Cabang, kecuali apabila Pengurus Anak Cabang belum terbentuk, maka pemberhentian Pemgurus Perwakilan Desa/Kelurahan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia.

Pasal 26
Tata Cara Pemberhentian
Setiap sangsi-sangsi dijatuhkan hukuman pemberhentian baik terhadap Pengurus maupun anggota organisasi secara hierarkis harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah seobjektif mungkin dengan pembuktian yang kuat, akurat dan terpercaya.

BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 27
Yang dapat diterima untuk menjadi anggota organisasi adalah :
a.       Pengurus, Mantan Pengurus RW dan RT yang masih aktif
b.      Penasehat dan Mantan Penasehat RW & RT
c.       Unsur Alim Ulama yang peduli terhadap RW & RT
d.      Unsur Cendikiawan/Cendekiawati yang peduli terhadap RW & RT.
e.       Unsur Tokoh Warga/Masyarakat yang peduli terhadap RW & RT.
f.       Unsur Pemuda dan Perempuan yang peduli terhadap RW & RT.
g.      Unsur Pengusaha yang peduli terhadap RW & RT.
h.      Unsur Profesi yang peduli terhadap RW & RT.
BAB XI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 28
Setiap anggota berhenti apabila :
(1)       Meninggal dunia
(2)       Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
(3)       Diberhentikan/dipecat karena melanggar disiplin organisasi
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 29
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak untuk :
(1)    Memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama dalam organisasi
(2)    Berpendapat dan mengajukan usul serta saran-saran yang bermanfaat untuk kepentingan organisasi.
(3)    Memilih dan dipilih
(4)    Mendapat perlindungan serta pembelaan terhadap ancaman dari luar dan dalam, dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(5)    Memperoleh penghargaan terhadap prestasi dan jasa-jasanya dalam memajukan organisasi
(6)    Membela diri
Pasal 30
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk :
(1)     Melaksanakan fungsi, tugas dan kewajiban lain dari organisasi dengan baik, penuh dedikasi, loyalitas, komitmen dan tanggung jawab terhadap organisasi.
(2)     Menjaga nama baik harkat, martabat, disiplin, rasa memiliki, kekeluargaan, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan, kebersamaan serta tertib berorganisasi.
(3)     Berperan aktif memajukan organisasi
(4)     Berpikir cemerlang, taat terhadap peraturan dan ketentuan organisasi, kreatif, produktif, berani bertindak yang benar dan tidak bertentangan dengan kebijakan-kebijakan pengurus organisasi.
(5)     Menjunjung tinggi keberadaan RW dan RT setempat.
(6)     Menghindarkan diri dari perbuatan tercela
(7)     Menciptakan suasana kekeluargaan, kegotong royongan dan kekompakkan dalam berorganisasi.

BAB XIII
SANGSI-SANGSI
Pasal 31
Setiap anggota yang melakukan perbuatan melanggar, mencemarkan nama baik organisasi, merugikan organisasi, melawan kebijakan organisasi, melawan pengurus yang bukan pada tempatnya, dan menjatuhkan pengurus yang tidak beralasan yang tidak dapat diterima oleh akal yang sehat maka diberikan sangsi-sangsi dan dijatuhkan bertingkat-tingkat sesuai pelanggaraannya dan dapat dibedakan sebagai berikut :
(1)   Pelanggaran tingkat pertama diberikan peringatan, teguran.
(2)   Bila sampai 3 (tiga) kali diberikan peringatan, teguran dan tidak juga mengindahkann, maka dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(3)   Bila hukuman skorsing yang dijatuhkan terhadap anggota organisasi, maka anggota tersebut wajib diberhentikan/dipecat secara hierarkis melalui proses pertimbangan Ketua Dewan Pendiri Organisasi.
BAB XIV
DEWAN PENDIRI ORGANISASI
Pasal 32
Dewan pendiri organisasi terdiri dari :
(1)    Ketua Dewan Pendiri Organisasi
(2)    Wakil Ketua Dewan Pendiri Organisasi
(3)    Sekretaris Dewan Pendiri Organisasi
(4)    Wakil Sekretaris Dewan Pendiri Organisasi
(5)    Anggota Dewan Pendiri Organisasi
Pasal 33
Tugas Dewan Pendiri Organisasi terdiri dari :
(1)      Perintis Pendiri Organisasi
(2)      Memberikan nasehat, arahan dan bimbingan terhadap pengurus organisasi
(3)      Memberikan pertimbangan/persetujuan kepada Ketua Umum DPP dalam pengambilan keputusan Organisasi.
(4)      Mengeluarkan SK Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
(5)      Mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
(6)      Melantik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 34
(1)    Musyawarah Nasional dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan mempunyai kekuasaan tertinggi untuk :
a.       Menetapkan/mengubah AD/ART.
b.      Menetapkan Program Kerja untuk jangka waktu waktu lima tahun
c.       Meminta pertanggung jawaban Pimpinan Pusat selama pelaksanaan masa baktinya.
d.      Memilih/mengusulkan Pengurus Pusat/Nasional untuk pertama kalinya atas pertimbangan/persetujuan Ketua Dewan Pendiri Organisasi.
(2)    Musyawarah Nasional (Munas) dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari utusan Pengurus tiap propinsi/Daerah, apabila tidak memenuhi perwakilan maka  bisa dilaksanakan dengan menggunakan sistim 50% + 1 dari utusan yang hadir.
(3)    Musyawarah Daerah/Propinsi (Musda) dihadiri oleh 5 orang perwakilan utusan pengurus tiap Kabupaten/Kota, apabila tidak memenuhi perwakilan, maka bisa dilaksanakan dengan menggunakan sistim 50% + 1 dari utusan yang hadir.
(4)    Musyawarah Cabang (Muscab) dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari utusan pengurus tiap Kecamatan, apabila tidak memenuhi perwakilan, maka bisa dilaksanakan dengan menggunakan sistim 50% + 1 dari utusan yang hadir.
(5)    Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dihadiri oleh 5 (lima) orang utusan tiap Desa/Kelurahan, apabila tidak memenuhi perwakilan, maka bisa dilaksanakan dengan menggunakan sistim 50% + 1 dari utusan yang hadir.
(6)    Musyawarah Perwakilan (Musywak) dihadiri oleh 7 orang perwakilan dari tiap Pengurus RW dan RT setempat, apabila tidak memenuhi perwakilan, maka bisa dilaksanakan dengan menggunakan sistim 50% + 1 dari utusan yang hadir.
(7)    Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum diundur 3 jam, apabila tidak mencapai sepakat pula diangkat/ditunjuk Pejabat sementara selama 6 bulan selambat-lambatnya 1 tahun oleh Pengurus Tertinggi secara hierarkis :
a.       Tingkat Kecamatan mengangkat/menunjuk Pejabat sementara tingkat Desa/Kelurahan.
b.      Tingkat Kabupaten mengangkat/menunjuk Pejabat sementara tingkat Kecamatan.
c.       Tingkat Propinsi mengangkat/menunjuk Pejabat sementara tingkat Kabupaten.
d.      Tingkat Pusat mengangkat/menunjuk Pejabat sementara tingkat Porpinsi.
Apabila Pengurus Tertinggi bersamaan waktu pemilihan atau berhalangan tetap maka diangkat/ditunjuk Pejabat sementara tersebut oleh Ketua Dewan Pendiri.
(8)    Musyawarah Daerah/Propinsi diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan mempunyai hak untuk :
a.       Menetapkan Program Kerja untuk jangka waktu waktu 5 (lima) tahun.
b.      Meminta pertanggung jawaban Pimpinan Daerah/Propinsi selama pelaksanaan masa baktinya.
c.       Memilih/mengusulkan Pimpinan Daerah/Propinsi atas pertimbangan/ persetujuan Ketua Dewan Pendiri Organisasi.
(9)    Musyawarah Cabang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan mempunyai hak untuk :
a.       Menetapkan Program Kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.      Meminta pertanggung jawaban Pimpinan Cabang selama pelaksanaan masa baktinya.
c.       Memilih/mengusulkan Pimpinan Cabang atas pertimbangan/persetujuan Ketua Dewan Pendiri Organisasi.
(10)Musyawarah Anak Cabang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan mempunyai hak untuk :
a.       Menetapkan Program Kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.      Meminta pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang selama pelaksanaan masa baktinya.
c.       Memilih dan menetapkan Pimpinan Anak Cabang.
(11)         Musyawarah Perwakilan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan mempunyai hak untuk :
a.       Menetapkan Program Kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.      Meminta pertanggung jawaban Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan selama pelaksanaan masa baktinya.
c.       Memilih dan menetapkan Pimpinan Perwakilan Desa/Kelurahan.
(12)         Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Nasional (Munas) Luar Biasa, Musyawarah Propinsi (Musda) Luar Biasa, Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa, Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Luar Biasa, Musywarah Perwakilan (Muswak) Luar Biasa Desa/Kelurahan masing-masing atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus yang ada baik pada tingkat Pusat, Daerah/Propinsi, Cabang, Anak Cabang, maupun Perwakilan Desa/Kelurahan setempat atas pertimbangan dan persetujuan Ketua Dewan Pendiri Organisasi sebagai pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
(13)         Musyawarah kerja bisa dilaksanakan sekali dalam antar waktu Munas, Muscab, Musancab, dan perwakilan (pwk) Desa/Kelurahan setempat.
Pasal 35
Rapat-rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
(1)     Rapat Pimpinan Pusat (Rapimnas) dilaksanakan 1 kali dalam 4 bulan.
(2)     Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dilaksanakan 1 kali dalam 3 bulan.
(3)     Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) dilaksanakan 1 kali dalam 3 bulan.
(4)     Rapat Pimpinan Anak Cabang (Rapim Ancab)  dilaksanakan 1 kali dalam 2 bulan.
(5)     Rapat Pimpinan Perwakilan (Rapim PWK) dilaksanakan 1 kali dalam 1 bulan.
BAB XVI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 36
Kekayaan organisasi didapat/diperoleh dari :
(1)   Sumbangan/iuran para anggota
(2)   Sumbangan donatur yang tidak mengikat.
(3)   Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB XVII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 37
Lambang
(1)   Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia memiliki lambang organisasi
(2)   Lambang Organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 38
Bendera
(1)       Bendera Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia dengan dasar warna putih serta gambar logo di tengah-tengah bendera.
(2)       Logo dalam bendera organisasi adalah lambang organisasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam Musyawarah Nasional.

BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1)      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan atas pertimbangan/persetujuan Ketua Pendiri Organisasi sebagai pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
(2)      Semua kekayaan organisasi akan diatur berdasarkan hasil Musyawarah Nasional lebih lanjut dan pertimbangan/persetujuan Dewan Pendiri Organisasi.
(3)      Para Pimpinan Organisasi mempunyai hak penghargaan dan ucapan terima kasih baik tingkat Pusat, Daerah/Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan di seluruh tanah air Indonesia.
BAB XX
LAIN-LAIN
Pasal 41
(1)       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
(2)       Organisasi ini berlaku secara mengikat di seluruh tanah air Indonesia.
(3)       Pembentukan organisasi ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia dihadiri oleh Pengurus Nasional (Pusat) atas dasar permintaan Daerah/Propinsi, Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
(4)       Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2007 berpusat di Sumedang Jawa Barat dan terdaftar ARWT Indonesia di Akta Notaris Sumedang tanggal 5 April 2007 serta mendapat perubahan menjadi ARWT Indonesia yang terdaftar di Akta Notaris yang sama tangga 03 April 2007.
TIM PENYUSUN ANGGARAN DASAR
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
Disusun Oleh :
TIM REVISI AD ARWT INDONESIA
TAHUN 2007
B.

BAB I
PENGURUS KABUPATEN
Pasal 1
(1)       Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Kabupaten ditetapkan oleh Musyawarah Kabupaten.
(2)       Pengurus Kabupaten dipilih dalam jangka waktu waktu 5 (lima) tahun.
(3)       Pengurus Kabupaten disyahkan oleh musyawarah Kabupaten.
(4)       Ketua Pengurus Kabupaten/Kecamatan dan Desa/Kelurahan hanya dapat dipilih untuk kedua kali.
(5)       Ketua Pengurus adalah orang-orang yang terpilih baik dari Pengurus/Mantan Pengurus/Penasehat RW dan RT, tokoh/aktivis masyarakat, cendekiawan, anggota profesi, alim ulama yang peduli terhadap keberadaan RW dan RT dan taat kepada ketentuan organisasi.
Pasal 2
(1)    Kepengurusan Kabupaten terdiri dari unsur :
a.       Ketua Umum
b.      Ketua
c.       Ketua I
d.      Ketua II
e.       Ketua III
f.       Sekretaris Umum
g.      Sekretaris I
h.      Sekretaris II
i.        Sekretaris III
j.        Bendahara Umum
k.      Bendahara I
l.        Bendahara II
m.    Bendahara III
n.      Bidang-Bidang





BAB II
PENGURUS KECAMATAN
Pasal 3
(1)    Kepengurusan Kecamatan, terdiri dari unsur :
a.       Ketua
b.      Ketua I
c.       Ketua II
d.      Sekretaris
e.       Sekretaris I
f.       Sekretaris II
g.      Bendahara
h.      Bendahara I
i.        Bendahara II
j.        Seksi-seksi

BAB III
PENGURUS DESA/KELURAHAN
Pasal 4
(1)    Kepengurusan Desa/Kelurahan terdiri dari unsur :
a.       Ketua
b.      Ketua I
c.       Sekretaris
d.      Sekretaris I
e.       Bendahara
f.       Bendahara I
g.      Seksi-seksi
Pasal 5
(1)    Pengurus Kecamatan disyahkan dan di-SK-kan oleh Pengurus Kabupaten.
(2)    Pengurus Desa/Kelurahan disyahkan oleh Pengurus Kecamatan dengan SK oleh Pengurus Kabupaten.
BAB IV
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 6
Tugas-tugas dan kewajiban Pengurus Kabupaten :
(1)       Menetapkan kebijakan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Kabupaten.
(2)       Menetapkan Rencana Kerja
(3)       Mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah diambil kepada Muskab.
(4)       Mengkoordinasikan Pengurus Kecamatan/Desa/Kelurahan.
(5)       Menyalurkan aspirasi yang berkembang
(6)       Menyalurkan dan memberikan penjelasan tentang kebijakan Pengurus Kabupaten yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
(7)       Melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
BAB V
TUGAS PEMBIDANGAN KETUA
Pasal 7
(1)    Ketua Umum bertugas memberikan arahan dan memutuskan kebijakan-kebijakan
(2)    Tugas Ketua sebagai pelaksana harian yang bertugas mengkoordinir Ketua I, Ketua II dan Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, dan Bendahara Umum, Bendahara I, Bendahara II, Bendahara III serta pembidangan.
(3)    Tugas dan kewajiban Ketua I adalah membidangi :
a.       Bidang informasi dan komunikasi
b.      Bidang lingkungan hidup
c.       Bidang budaya
d.      Bidang pembangunan
(4)    Tugas dan kewajiban Ketua II adalah membidangi :
a.       Bidang ekonomi dan koperasi
b.      Bidang kesejahteraan sosial
c.       Bidang pemberdayaan perempuan
d.      Bidang kesehatan
(5)    Tugas dan kewajiban Ketua III adalah membidangi :
a.       Bidang kerohanian
b.      Bidang olah raga
c.       Bidang pendidikan dan keterampilan
d.      Bidang keamanan dan ketertiban

BAB VI
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 8
Pengelolaan keuangan organisasi diatur di dalam Anggaran Keuangan Organisasi yang disusun dalam Rapat Kerja Pengurus dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Kabupaten, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa dan Kelurahan.
BAB VII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 9
(1)       Lambang organisasi adalah dengan latar belakang gambar Gedung Negara Kabupaten yang dikelilingi oleh gambar Padi dan Kapas.
Pasal 10
(1)   Arti Lambang :
a.       Gedung Negara sebagai Pusat Pemerintahan.
b.      Padi dan Kapas lambang sila ke-5, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai lambang Negara RI dengan warna padi; kuning mas, kapas; putih dan bintang; kuning mas, di bawah bintang bertuliskan ARWT.
c.       Bentuk lambang tersebut diatas berbentuk lingkaran yang mempunyai arti antisipasi masa depan menghadapi arus globalisasi, pengembangan Iptek modern yang semakin mengglobal dan diatasnya gambar bintang.
d.      Warna dasar merah dan hitam.
e.       Di dalam logo, dasar warna sebelah atas warna merah dan sebelah bawah warna hitam dan bertuliskan Assosiasi Rukun Warga dan Tetangga yang merupakan wadah komunikasi, koordinasi dan aspirasi sosial kemasyarakatan dalam mengusung Program Pemerintah, upaya mensejahterakan masyarakat melalui proses pembangunan yang berkesinambungan serta mendukung bagi keamanan masyarakat.
f.       Ditengah ada gambar gedung negara dengan genting warna hijau.
g.      Pita latar putih garis pinggir hitam bertuliskan Insun Medal.
h.      Bingkai Logo berwarna merah.
Pasal 11
(1)       Bendera Organisasi dengan warna dasar putih dengan gambar logo ditengah.
(2)       Logo dalam bendera organisasi adalah lambang organisasi yang diatur dalam pasal 9 dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
BAB VII
PENUTUP
(1)      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
(2)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di    : Sumedang
Pada Tanggal    : 26 Desember 2006
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
(  ARWT INDONESIA )
BAB I
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 1
Tugas Pengurus Pusat
Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat organisasi terdiri dari :
(1)       Menyusun konsep Rencana Kerja untuk disyahkan di dalam Musyawarah Kerja.
(2)       Menetapkan Rencana Kerja jangka panjang dan jangka menengah.
(3)       Melaksanakan rencana kerja
(4)       Menetapkan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan  musyawarah pusat setelah koordinasi dengan Ketua Dewan Pendiri Organisasi.
(5)       Melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
(6)       Mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang telah dilaksanakan Pengurus Pusat.
(7)       Mengkoordinasikan pengurus-pengurus organisasi seluruh Indonesia.
(8)       Menyalurkan dan memberikan penjelasan tentang kebijakan Pengurus Pusat.
(9)       Melaksanakan musyawarah pusat.
(10)   Mengkoordinir tugas/garapan Ketua-ketua Departemen.
(11)   Mengambil langkah-langkah seperlunya yang dianggap untuk kemajuan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi dan berkoordinasi dengan pengurus organisasi setingkat yang terkait.

Pasal 2
Kewajiban Pengurus Pusat
(1)    Menyebarluaskan kebijakan-kebijakan organisasi
(2)    Memberikan arahan, petunjuk dan bimbingan kepada Pengurus Organisasi.
(3)    Membuat keputusan-keputusan organisasi
Pasal 3
Untuk pertama kalinya tugas dan kewajiban Pengurus Pusat Organisasi :
(1)    Membentuk dan menyusun pengurus organisasi seluruh Tanah Air Indonesia.
(2)    Melantik pengurus organisasi dibawah setingkat.
(3)    Mengadakan pembinaan organisasi keluar dan kedalam organisasi.
(4)    Mengadakan koordinasi, konsolidasi dan konsultasi keluar organisasi terhadap penyelenggaraan Negara dan Lembaga Negara

Pasal 4
Tugas Pengurus Daerah
Tugas Pengurus Daerah adalah :
(1)    Menetapkan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
(2)    Menjalankan/melaksanakan ketetapan yang telah diambil Pengurus Pusat.
(3)    Menyusun konsep rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah untuk disyahkan dalam musyawarah kerja daerah
(4)    Menetapkan rencana kerja
(5)    Mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang telah diambil kepada Musyawarah Daerah.
(6)    Mengkoordinasikan Pengurus Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
(7)    Menyalurkan dan memberikan penjelasan-penjelasan tentang kebijaksanaan Pengurus Pusat dan harus dilaksanakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
(8)    Melaksanakan Musyawarah Daerah.
(9)    Mengkoordinasi tugas/garapan Ketua-ketua Biro.

Pasal 5
Kewajiban Pengurus Daerah
(1)    Membentuk/menyusun penguruh Kabupaten/Kota
(2)    Melaksanakan kewajiban pembinaan terhadap pengurus Kabupaten/Kota.
(3)    Mengadakan koordinasi, konsolidasi dan konsultasi keluar organisasi terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara.

Pasal 6
Tugas Pengurus Kabupaten / Kota
Tugas pengurus Kabupaten/Kota adalah :
(1)          Menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan keputusan musyawarah Kabupaten/Kota.
(2)          Mengamankan/melaksanakan keputusan Kabupaten / Kota.
(3)          Menyusun konsep Rencana Kerja jangka panjang dan jangka menengah untuk disahkan dalam musyawarah Kabupaten/Kota.
(4)          Menetapkan Rencana Kerja
(5)          Mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang telah diambil kepada musyawarah Kabupaten/Kota.
(6)          Mengkoordinasikan Pengurus Kecamatan yang ada di wilayahnya.
(7)          Menjalankan dan memberikan penjelasan-penjelasan tentang kebijaksanaan Pengurus Daerah yang harus dilaksanakan Pengurus Kecamatan.
(8)          Melaksanakan musyawarah Kabupaten/Kota
(9)          Mengkoordinir tugas/garapan Ketua-Ketua Bidang.

Pasal 7
Kewajiban Pengurus Kabupaten / Kota
(1)    Membentuk/menyusun Pengurus Kecamatan
(2)    Melaksanakan kewajiban pembinaan terhadap Pengurus Kecamatan
(3)    Mengadakan koordinasi, konsolidasi dan konsultasi keluar organisasi terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara

Pasal 8
Tugas Pengurus Kecamatan
Tugas Pengurus Kecamatan adalah :
(1)    Menetapkan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Kecamatan.
(2)    Menjalankan/melaksanakan Keputusan Kecamatan
(3)    Menyusun konsep Rencana Kerja jangka panjang dan jangka menengah untuk disyahkan di dalam Musyawarah Kecamatan.
(4)    Menetapkan rencana kerja
(5)    Mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang telah diambil keputusan Musyawarah Kecamatan.
(6)    Mengkoordinasikan Pengurus Perwakilan Desa dan Kelurahan yang ada di wilayahnya.
(7)    Menyalurkan dan memberikan penjelasan-penjelasan kebijaksanaan Pengurus Kabupaten yang harus dilaksanakan Pengurus Perwakilan Desa/Kelurahan
(8)    Melaksanakan Musyawarah Kecamatan
(9)    Mengkoordinir tugas/garapan Ketua-Ketua Seksi



Pasal 9
Kewajiban Pengurus Kecamatan
(1)    Membentuk/menyusun Pengurus Perwakilan Desa/Kelurahan
(2)    Melaksanakan kewajiban pembinaan terhadap Pengurus Perwakilan Desa/ Kelurahan
(3)    Mengadakan koordinasi, konsolidasi dan konsultasi keluar organisasi terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara
Pasal 10
Tugas Pengurus Perwakilan
Tugas Pengurus Perwakilan Desa/Kelurahan adalah :
(1)          Menetapkan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Perwakilan.
(2)          Menjalankan/melaksanakan Keputusan Perwakilan
(3)          Menyusun konsep Rencana Kerja jangka panjang dan jangka menengah untuk disyahkan di dalam Musyawarah Perwakilan.
(4)          Menetapkan rencana kerja
(5)          Mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang telah diambil keputusan Musyawarah Perwakilan.
(6)          Mengkoordinasikan Pengurus RT dan RW yang ada di wilayahnya.
(7)          Menampung informasi, aspirasi masyarakat RW dan RT.
(8)          Melaksanakan Musyawarah Perwakilan.
(9)          Melaksanakan tugas-tugas garapan kerja yang ada pada Seksi-Seksi
(10)      Mengkoordinir tugas/garapan Ketua-Ketua Seksi

Pasal 11
Kewajiban Pengurus Kecamatan
(1)    Melaksanakan kewajiban pembinaan terhadap Pengurus RW dan RT yang ada di wilayahnya.
(2)    Mengadakan koordinasi, konsolidasi dan konsultasi keluar organisasi terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara
BAB II
PERSONALIA KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Pusat
Personalia Pengurus Pusat terdiri dari :
(1)       Beberapa orang Pelindung dari unsur Birokrasi
(2)       Beberapa orang Penasehat dari berbagai unsur.
(3)       Satu orang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
(4)       Satu orang Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat
(5)       Lima orang Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat
(6)       Satu orang Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
(7)       Lima orang Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
(8)       Satu orang Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat
(9)       Lima orang Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat
(10)   Dua puluh empat Ketua Departemen
(11)   Seorang Wakil Ketua Departemen
(12)   Seorang Sekretaris Departemen
(13)   Tiga orang Anggota Departemen

Pasal 13
Pengurus Daerah
Personalia Pengurus Daerah terdiri dari :
(1)          Beberapa orang Pelindung dari unsur Birokrasi
(2)          Beberapa orang Penasehat dari berbagai unsur.
(3)          Seorang Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah
(4)          Satu orang Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah
(5)          Empat orang Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah
(6)          Satu orang Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah
(7)          Empat orang Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah
(8)          Satu orang Bendahara Umum Dewan Pimpinan Daerah
(9)          Empat orang Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Daerah
(10)      Dua puluh empat Ketua Biro
(11)      Seorang Wakil Ketua Biro
(12)      Seorang Sekretaris Biro
(13)      Tiga orang Anggota Biro
Pasal 14
Pengurus Kabupaten / Kota
Personalia Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari :
(1)          Beberapa orang Pelindung dari unsur Birokrasi
(2)          Beberapa orang Penasehat dari berbagai unsur
(3)          Seorang Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang
(4)          Satu orang Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang
(5)          Tiga orang Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang
(6)          Satu orang Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang
(7)          Tiga orang Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Cabang
(8)          Satu orang Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang
(9)          Tiga orang Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang
(10)      Dua puluh empat Ketua Bidang
(11)      Seorang Wakil Ketua Bidang
(12)      Seorang Sekretaris Bidang
(13)      Tiga orang Anggota Bidang
Pasal 15
Pengurus Kecamatan
Personalia Pengurus Kecamatan terdiri dari :
(1)          Beberapa orang Pelindung dari unsur Birokrasi
(2)          Beberapa orang Penasehat dari berbagai unsur
(3)          Seorang Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang
(4)          Dua orang Wakil Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang
(5)          Satu orang Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang
(6)          Dua orang Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang
(7)          Satu orang Bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang
(8)          Dua orang Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang
(9)          Dua belas Ketua Seksi
(10)      Seorang Wakil Ketua Seksi
(11)      Seorang Sekretaris Seksi
(12)      Dua orang Anggota Seksi





Pasal 16
Pengurus Desa / Kelurahan
Personalia Pengurus Perwakilan Desa/Kelurahan terdiri dari :
(1)          Beberapa orang Pelindung dari unsur Birokrat
(2)          Beberapa orang Penasehat dari berbagai unsur
(3)          Seorang Ketua Dewan Pimpinan Perwakilan
(4)          Seorang Wakil Ketua Dewan Pimpinan Perwakilan
(5)          Seorang Sekretaris Dewan Pimpinan Perwakilan
(6)          Seorang Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Perwakilan
(7)          Seorang Bendahara Dewan Pimpinan Perwakilan
(8)          Seorang Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Perwakilan
(9)          Dua belas Ketua Seksi
(10)      Seorang Wakil Ketua Seksi
(11)      Seorang Sekretaris Seksi
(12)      Dua orang Anggota Seksi
BAB III
PENUNJUKKAN PENGURUS
Pasal 17
Untuk pertama kalinya penunjukkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang ditunjuk langsung :
(1)    Ketua Umum DPP ditunjuk langsung oleh Ketua Dewan Pendiri Organisasi
(2)    Ketua Umum DPD ditunjuk langsung oleh Ketua Umum DPP atas persetujuan Ketua Dewan Pendiri Organisasi
(3)    Ketua Umum DPC ditunjuk langsung oleh Ketua Umum DPD atas persetujuan Ketua Umum DPP dan Ketua Dewan Pendiri Organisasi
(4)    Ketua DPAC ditunjuk atau berdasarkan hasil musyawarah DPAC atas persetujuan Ketua Umum DPC.
(5)    Ketua Perwakilan Desa/Kelurahan berdasarkan hasil musyawarah Perwakilan atas persetujuan Ketua DPAC.
Pasal 18
Tugas Ketua Organisasi
Ketua Umum DPP :
(1) Membentuk/mendirikan organisasi ARWT Indonesia Keseluruh wilayah NKRI
(2) Membuat Surat Keputusan
(3)Menanda tangani Surat-surat Keputusan
(4)Mengangkat dan Melantik pengurus organisasi sesuai dengan tingkat
(5)Membuat kebijaksanaan organisasi
(6)Memberhentikan pengurus setingkat dibawah Organisasi atas usulan hasil musyawarah dan persetujuan dari Dewan Pendiri Organisasi.
Pasal 19
Tugas  Ketua Harian Organisasi
Ketua Harian menjalankan/melaksanakan dan mengamankan anrata lain:
(1)    Keputusan-keputusan dan kebijaksanaan Pimpinan Organisasi.
(2)    Mengkoordinasikan tugas-tugas Wakil Ketua Harian, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara dan Wakil Bendahara.
(3)    Melaksanakan kesekretariatan organisasi
(4)    Menanda tangani surat-surat keluar dan ke dalam bersama Sekretaris Jenderal dan tembusannya kepada Ketua Umum DPP
(5)    Melaksanakan tugas-tugas harian.
(6)    Mewakili Ketua Umum DPP apabila berhalangan yang sangat mendesak sepanjang tidak menyangkut kebijaksananaan pimpinan organisasi.
(7)    Demikian halnya organisasi dibawah setingkatnya.
Pasal 20
Tugas  Sekretaris Jendral
(1)    Menyusun konsep surat-surat
(2)    Menjalankan kesekretariatan
(3)    Menanda tangani surat-surat keluar dan ke dalam
(4)    Membantu pelaksanaan Ketua Harian
(5)    Merancang/membuat konsep surat-surat ke dalam dan keluar
BAB IV
WEWENANG PENGURUS
Pasal 21
Pendelegasian Wewenang
(1)    Surat-surat dan sebutan lain dalam bentuk kegiatan organisasi baik keluar ataupun ke dalam organisasi sepanjang menyangkut kebijakan dan atau pengambilan keputusan lain dari pimpinan organisasi baik Pusat maupun tingkat Kabupaten/Kota, maka ditanda tangani langsung oleh Pimpinan Organisasi terkait, kecuali ada pendelegasian wewenang kepada Pengurus Harian organisasi bertindak atas nama pimpinan organisasi terkait.
(2)    Surat-surat atau sebutan lain dalam bentuk kegiatan organisasi baik keluar atau ke dalam organisasi sepanjang tidak menyangkut kebijakan organisasi dan atau pengambilan keputusan lain dari pimpinan organisasi baik pusat maupun daerah/ kabupaten/kota, maka ditanda tangani langsung oleh Ketua Harian organisasi atau atas nama pimpinan organisasi terkait dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/ kota suatu organisasi terkait.
(3)    Apabila pimpinan organisasi baik pusat maupun tingkat kabupaten/kota berhalangan hadir karena satu dan lain hal dalam keadaan mendesak sehingga tidak bisa ditanda tangani langsung oleh pimpinan organisasi, maka pimpinan organisasi bisa memberikan wewenang penuh kepada Ketua Harian organisasi atas nama pimpinan organisasi baik tingkat Pusat maupun tingkat kabupaten/kota terkait.
(4)    Sebutan Ketua Umum organisasi maupun sebutan Ketua Harian organisasi, berlaku untuk pimpinan organisasi tingkat Pusat maupun tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat kecamatan maupun perwakilan desa dan kelurahan cukup sebutan Ketua organisasi tanpa dibantu Ketua Harian organisasi.
(5)    Pendelegasian wewenang dari Ketua Harian organisasi berlaku sampai Wakil Ketua Harian I dan Sekretaris organisasi.
(6)    Wakil Ketua harian organisasi membantu Ketua Harian dan berikan wewenang untuk mengkoordinasikan beberapa Ketua-ketua Departemen, Biro dan Bidang terkait dengan pembagian tugas sesuai kebutuhan.
BAB V
TATA CARA PEMBERHENTIAN
Pasal 22
Penjabaran Pemberhentian
Pemberhentian anggota pengurus/pengurus organisasi ditempuh melalui mekanisme penyidikan tim investigasi organisasi untuk meneliti kebenaran suatu perkara di lapangan untuk diproses selanjutnya.
BAB VI
PENENTUAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Rapat-rapat
Pelaksanaan rapat organisasi dilaksanakan sebagai berikut :
(1)   Rapat Pimpinan Pusat minimal 1 (satu) kali dalam empat bulan.
(2)   Rapat Pimpinan Daerah minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan.
(3)   Rapat Pimpinan Cabang minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan.
(4)   Rapat Pimpinan Anak Cabang minimal 1 (satu) kali dalam dua bulan.
(5)   Rapat Pimpinan Perwakilan minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan.

BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 24
Lambang Organisasi
(1)    Lambang Organisasi dalam bendera organisasi berlatar belakang gambar kepulauan Republik Indonesia warna putih yang dikelilingi oleh gambar sebelah kanan padi warna kuning emas, sebelah kiri gambar kapas warna putih dan hijau.
(2)    Diatas lambang organisasi bergambar bintang berwarna putih.
(3)    Di bawah gambar bintang ditulis huruf ARWT
(4)    Di tengah-tengah logo sebelah atas dasar warna merah dengan gambar kepulauan Republik Indonesia di sebelah bawah logo dasar warna hitam tulisan Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga setengah lingkaran.
(5)    Di bawah logo ditulis huruf Indonesia bergaris hitam dasar putih.
Pasal 25
Pengertian Lambang
(1)       Gambar bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)       Gambar padi dan kapas melambangkan kesejahteraan sosial
(3)       Gambar Kepulauan Indonesia melambangkan wilayah Organisasi Kepengurusan
(4)       Tulisan ARWT singkatan dari Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga ditulis melingkar di bawah dasar warna hitam.
Pasal 26
Bendera
(1)       Bendera organisasi dengan dasar warna putih.
(2)       Ditengah-tengah bendera bergambar logo ARWT Indonesia.
BAB VIII
PENGERTIAN TULISAN ARWT INDONESIA
Pasal 27
ARWT Indonesia
Tulisan ARWT mempunyai pengertian Allah, Rahman, Wasiat, Taqwa, Indonesia. Pengertian Ar Rahman adalah kasih sayang,  Wasiat artinya harus menjaga sifat amanah/dapat dipercaya dan Taqwa artinya harus mempunyai keyakinan yang kuat, patuh dan taat kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dan jauh dari perbuatan tercela.

BAB IX
FILOSOFI HIDUP ARWT INDONESIA
Pasal 28
Filosofi Sistem Visi Kualitas Hidup (7 I)
ARWT Indonesia harus mempunyai dasar :
1.      Iman
2.      Ilmu
3.      Ikhtiar
4.      Ikhsan
5.      Ikhlas
6.      Ibadah
7.      Istiqomah

Pasal 29
Filosofi Sistem Visi Kualitas Hidup (7 T)
ARWT Indonesia harus mempunyai dasar :
1.      Tuhan Dekat
2.      Hati Sehat
3.      Hindari Maksiat
4.      Fisik Kuat
5.      Tindakan Manfaat
6.      Dunia Selamat
7.      Akhirat Nikmat
Pasal 30
Filosofi Sistem Kerja (11 S)
ARWT Indonesia harus mempunyai dasar :
1.      Berfikir Sistematis
2.      Pola Dinamis
3.      Jiwa Optimis
4.      Hubungan Harmonis
5.      Upaya Cerdas
6.      Pantang Malas
7.      Kerja Pantas
8.      Penyampaian Lugas
9.      Pelayanan Kualitas
10.  Amal Jelas
11.  Niat Ikhlas

Pasal 31
Filosofi Perilaku (10 S)
ARWT Indonesia harus mempunyai dasar :
1.      Senyum
2.      Salam
3.      Sapa
4.      Sopan
5.      Santun
6.      Sayang
7.      Silaturahmi
8.      Sabar
9.      Syukur
10.  Shalat

BAB X
MARS ARWT INDONESIA
Pasal 32
Mars ARWT Indonesia diatur kemudian secara terpisah.
Pasal 33
Pernyataan Integritas dan Heksa Pengabdian
(1)   Kami Assosiasi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Indonesia memantapkan kecintaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, berusaha meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menciptakan kesalehan sosial dengan penuh kasih sayang dan keikhlasan.
(2)   Kami Assosiasi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Indonesia membantu pemerintah, menciptakan percepatan pembangunan, khususnya mengurangi kemiskinan, kebodohan, serta mengurangi pengangguran.
(3)   Kami Assosiasi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Indonesia menjaga dan memelihara : kekeluargaan, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan, kebersamaan, keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan.
(4)   Kami Assosiasi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Indonesia berusaha bekerja pantang malas, kerja pantas serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
(5)   Kami Assosiasi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Indonesia, mewujudkan masyarakat yang demokratis, masyarakat sejahtera yang merata dan berkeadilan, damai, stabil dan dinamis.
(6)   Kami Assosiasi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Indonesia patuh, taat memajukan dan mengembangkan serta loyal terhadap organisasi dan pimpinan.

Pasal 34
Berita Acara Kesepakatan Tentang Pengangkatan/Penetapan Jabatan
Pada hari ini, Selasa tanggal 3 April 2007 bertempat di Sekretariat Jl. Budi Asih  No. 12 Tep. (0261) 202291, kami para pendiri Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia (ARWT INDONESIA) sesuai akta Notaris Nomor 01 tanggal 03 April 2007, Akta Perubahan AD ART/Perkumpulan Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT Kab. Sumedang) direvisi lagi menjadi Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia. Kami telah sepakat dan menyetujui untuk kelancaran organisasi, maka untuk pertama kalinya :
1.       Mengangkat/menetapkan : Drs. SANUSI MAWI, M.Si., sebagai Ketua Dewan Pendiri ARWT Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ARWT Indonesia, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang ARWT Indonesia.
2.       Menugaskan untuk pembentukan/pengangkatan dan pelantikan Pengurus ARWT Indonesia di semua tingkatan.
3.       Pelaksanaan hal tersebut diatur sesuai dengan situasi, kondisi yang memungkinkan.
4.       Mengambil langkah-langkah kebijakan seperlunya yang dipandang perlu untuk kelancaran, pengembangan dan memajukan organisasi ARWT Indonesia.
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ditanda tangani Tim Pendiri di bawah ini.
PARA PENDIRI ARWT INDONESIA
NoNamaJabatanTanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Drs. Sanusi Mawi, m.si
Drs. H. Didin Chaerudin
Unus
Ganda Sasmara
Sulaeman HR, BcAN
A.R. Mallo
Asep Irwan Sugarna, S.Sos
Y. Wiharya
Dra. Hj. Nina Yomiana
Samedi Parmasasmita
Ketua Dewan Pendiri
Wakil Ketua Dewan Pendiri
Sekretaris Dewan Pendiri
Wakil Sekretaris Dewan Pendiri
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
……………….

……………….

……………….

……………….

……………….

……………….

……………….

……………….

……………….

……………….

BAB XI
JENIS KOP SURAT ORGANISASI
Pasal 35
Penulisan Kop Surat Tingkat Pusat
Penulisan kop surat organisasi ditulis dengan hurup kapital.
Contoh :
1.                                                                      DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
(  A R W T   I N D O N E S I A  )
S U M E D A N G
Sekretariat : Jl. …………………………. No. ………..Telp ……………………….email : …………………………

2.                                                    DEWAN PIMPINAN DAERAH / PROPINSI
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
(  A R W T   I N D O N E S I A  )
DAERAH / PROPINSI …………………………….
Sekretariat : Jl. …………………………. No. ………..Telp ……………………….email : …………………………

3.                                                                 DEWAN PIMPINAN CABANG
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
(  A R W T   I N D O N E S I A  )
KABUPATEN / KOTA …………………………….
Sekretariat : Jl. …………………………. No. ………..Telp ……………………….email : …………………………
4.
5.        DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
(  A R W T   I N D O N E S I A  )
KECAMATAN …………………………….
Sekretariat : Jl. …………………………. No. ………..Telp ……………………….email : …………………………

6.                                                          DEWAN PIMPINAN PERWAKILAN
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
(  A R W T   I N D O N E S I A  )
DESA / KELURAHAN …………………………….
Sekretariat : Jl. …………………………. No. ………..Telp ……………………….email : …………………………

Pasal 36
Tanda Tangan Kop Surat
Penanda tanganan kop surat organisasi sesuai dengan tingkatan organisasi terkait.
Bertuliskan :     -     DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
( ARWT INDONESIA)
…………………………………………
-       DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
( ARWT INDONESIA)
…………………………………………
-       DEWAN PIMPINAN CABANG
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
( ARWT INDONESIA)
…………………………………………
-       DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
( ARWT INDONESIA)
…………………………………………
-       DEWAN PERWAKILAN
ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
( ARWT INDONESIA)
…………………………………………
Contoh : penanda tanganan surat
Sumedang, ……………………………….
DEWAN PIMPINAN CABANG ARWT INDONESIA
KABUPATEN SUMEDANG
KETUA UMUM


Drs. SANUSI MAWI, M.Si

BAB XII
STEMPEL ORGANISASI
Pasal 37
Stempel : Pusat, Daerah/Propinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan
Pembuatan stempel untuk Pusat, Daerah/Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan; bentuknya sama dan sebangun sebagaimana tercantum dalam Logo ARWT Indonesia.
Pasal 38
Seragam Pakaian Organisasi
(1)   Baju lengan panjang warna putih
(2)   Sepatu warna hitam.
(3)   Celana panjang warna hitam untuk laki-laki dan rok panjang warna hitam untuk wanita.

Pasal 39
Topi Organisasi
(1)   Topi organisasi untuk Pusat, Daerah/Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, bentuknya sama pakai songko, warna hitam.
(2)   Tulisan topi di atas songko lambang organisasi, di bawah lambang organisasi 3 pita warna kuning emas untuk pusat, pakai songko bergambar padi kapas berwarna kuning emas sebelah kanan topi bertuliskan DPP ARWT Indonesia untuk pusat sebelah kirinya bertuliskan nama dan jabatan organisasi terkait.
(3)   Tulisan topi di atas songko lambang organisasi, di bawah lambang organisasi 2 (dua) pita warna kuning emas untuk Daerah/Propinsi, pada songko bergambar padi kapas berwarna kuning emas, sebelah samping kanan topi bertuliskan DPD ARWT Indonesia untuk Propinsi. dan samping sebelah kiri topi bertuliskan nama dan jabatan organisasi terkait.
(4)   Tulisan topi di atas songko lambang organisasi, di bawah lambang organisasi 1 (satu) pita warna kuning emas untuk Kabupaten/Kota, pada songko bergambar padi kapas berwarna kuning emas, sebelah samping kana topi bertuliskan DPC ARWT Indonesia untuk Kabupaten/Kota dan samping sebelah kiritopi bertuliskan nama dan jabatan organisasi terkait.
(5)   Tulisan topi diatas songko lambang organisasi, di bawah lambang organisasi polos untuk Kecamatan, sebelah samping kanan topi bertuliskan PAC ARWT Indonesia. Dan samping sebelah kiri topi bertuliskan nama dan jabatan organiasasi terkait.
(6)   Tulisan topi di atas songko lambang organisasi di bawah lambang organisasi polos untuk Desa/Kelurahan/Perwakilan, sebelah samping kanan topi bertuliskan PWK ARWT Indonesia.dan samping sebelah kiri bertuliskan nama dan jabatan organisasi terkait.
(7)   Topi untuk anggota organisasi hanya memakai logo organisasi diatas songko topi tanpa nama dan jabatan dan gambar/logo padi kapas.
BAB XIII
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 40
Pertanggung Jawaban Keuangan
Semua bentuk dan jenis keuangan baik yang keluar maupun yang masuk ke dalam organisasi akan dipertanggung jawabkan melalui musyawarah organisasi.

PENUTUP
Pasal 41
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam lampiran/penjelasan secara mengikat.

Sumedang,   April 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar