PENDAHULUAN
Bahwa keberadaan Rukun Warga dan Rukun
Tetangga sebagai organisasi masyarakat yang pada dasarnya telah diakui dan
dibina oleh Pihak Pemerintah sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat di
dalam :
1.
Keppres RI No. 49/2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lainnya yang secara
eksplisit terkandung kedudukan RW dan RT.
2.
Peraturan Mendagri No. 7/1983 Tanggal 31 Oktober 1983.
Keputusan dan peraturan tersebut
untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
diatas dasar kekeluargaan, kegotong royongan, dalam membantu kelancaran serta
pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta keamanan,
keindahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Bahwa fungsi ARWT Indonesia sebagai mitra kerja pemerintah serta menjebatani aspirasi masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, selanjutnya pelayanan terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat sekitarnya yang keberadaannya sungguh diperlukan masyarakat bangsa Indonesia. Diatas dasar kepedulian terhadap keberadaan RW dan RT itulah, kami sebagai salah satu pemerhati yang peduli terhadap RW dan RT dipandang perlu membentuk organisasi kemasyarakatan yang diberi nama sebutan Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia disingkat “ARWT” Indonesia.
Guna menunjang dukungan bagi
peningkatan kualitas RW dan RT dengan melihat betapa kompleknya tugas-tugas
yang menjadi peran RW dan RT dengan rasa kepedulian kami, dianggap perlu
ditingkatkan kesejahteraannya dan mengurangi kemiskinan masyarakat/warga RW dan
RT.
Atas dasar pemikiran itulah
kepedulian kami terhadap keberadaan RW dan RT bersama perwakilan unsur alim
ulama, cendekiawan, unsur anggota profesi, tokoh masyarakat, perwakilan
Pengurus RW & RT yang masih aktif, mantan pengurus RW dan RT, perwakilan
penasehat RW & RT yang masih aktif dan mantan Penasehat RW & RT serta
perwakilan pemuda dan perempuan dan perwakilan pengusaha yang peduli terhadap
keberadaan RW dan RT, telah sepakat bulat untuk membentuk organisasi masyarakat
dengan sebutan ARWT Indonesia, dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ARWT Indonesia berpusat di Sumedang Jawa Barat.
VISI ARWT
INDONESIA :
“Terwujudnya masyarakat yang
sejahtera yang merata dan berkeadilan, demokratis, damai, stabil dan dinamis,
yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa”.
MISI ARWT
INDONESIA :
1.
Meningkatkan Sumber Daya Manusia pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga di
lingkungannya masing-masing.
2.
Menciptakan rasa kepedulian terhadap keberadaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
dan peningkatan kesejahteraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta
kesejahteraan masyarakat/warga RT dan RW.
3.
Memfasilitasi, dan menjembatani aspirasi masyarakat terhadap pemerintah dan
kepentingan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat secara timbal balik
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pembangunan.
4.
Membantu pemerintah dan membantu kelancaran pembangunan serta pelayanan
terhadap masyarakat/warga.
5.
Meningkatkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kekeluargaan dan kegotong royongan.
6.
Meningkatkan percepatan pembangunan, pemerataan dan keadilan masyarakat RW dan
RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar