Sebagaimana kita maklumi, bahwa tujuan penyelenggaraan negara adalah
kesejahteraan masyarakat. untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
tersebut telah dibuat berbagai instrument yang salah satunya adalah
otonomi daerah. Dengan demikian otonomi daerah merupakan salah satu
instrument dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai kesejahteraan
rakyat. Demikian dikatakan Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar
Soleh, M.M., saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur
Masa Bhakti 2014-2019 di Gedung Korpri Cianjur, Kamis 29 Januari 2015.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPMD Kab. Cianjur, Kepala Badan
Kesbang, Kepala Bappeda, para pengurus ARWT Indonesia Kabupaten Cianjur
serta tamu undangan lainnya.
2 Feb 2015
30 Jan 2015
Standar Operasional Prosedur
BAB I
P E N D A H U L U A
N
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan
berbagai aspek kehidupan guna mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan
mempunyai sasaran yang terencana dan hirarki yang terstruktur yakni berupaya
untuk mencapai tujuan yang memiliki
keselarasan dengan apa yang diharapkan masyarakat. Pencapaian itu diwujudkan
dalam program dan kegiatan-kegiatan yang mempunyai
nilai-nilai startegis ketika mengimplementasikannya melalui mekanisme dan sistemnya yang jelas dan
dapat dilakukan secara berjenjang atau bertahap, agar
aspirasi dan harapan serta kebutuhan masyarakat dapat dirumuskan melalui proses
perencanaan partisipatif.
8 Apr 2013
Galery
Pelantikan Pengurus DPC ARWT INDONESIA Kabupaten Cianjur Masa Bhakti 2014-2019
Gedung KORPRI, Kamis, 29 Januari 2015
1 Apr 2013
Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
17 Mar 2013
VISI DAN MISI
PENDAHULUAN
Bahwa keberadaan Rukun Warga dan Rukun
Tetangga sebagai organisasi masyarakat yang pada dasarnya telah diakui dan
dibina oleh Pihak Pemerintah sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat di
dalam :
1.
Keppres RI No. 49/2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lainnya yang secara
eksplisit terkandung kedudukan RW dan RT.
2.
Peraturan Mendagri No. 7/1983 Tanggal 31 Oktober 1983.
Keputusan dan peraturan tersebut
untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
diatas dasar kekeluargaan, kegotong royongan, dalam membantu kelancaran serta
pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta keamanan,
keindahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
AD ART ARWT INDONESIA
ANGGARAN DASAR (AD) ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
BAB I
NAMA, BENTUK, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia” disingkat “ARWT” Indonesia.
Pasal 2
Organisasi ini berbentuk organisasi kemasyarakatan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Sumedang Jawa Barat sebagai pusat organisasi.
Pasal 4
Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Desember 2006 di Sumedang Jawa Barat.
Langganan:
Postingan (Atom)