2 Feb 2015

Bupati Cianjur Hadiri Pelantikan Pengurus DPC ARWT Kab. Cianjur Masa Bhakti 2014-2019

Sebagaimana kita maklumi, bahwa tujuan penyelenggaraan negara adalah kesejahteraan masyarakat. untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut telah dibuat berbagai instrument yang salah satunya adalah otonomi daerah. Dengan demikian otonomi daerah merupakan salah satu instrument dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Demikian dikatakan Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, M.M., saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur Masa Bhakti 2014-2019 di Gedung Korpri Cianjur, Kamis 29 Januari 2015. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPMD Kab. Cianjur, Kepala Badan Kesbang, Kepala Bappeda, para pengurus ARWT Indonesia Kabupaten Cianjur serta tamu undangan lainnya.

30 Jan 2015

Standar Operasional Prosedur

BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1. Latar Belakang
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan guna mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan mempunyai sasaran yang terencana dan hirarki yang terstruktur yakni berupaya untuk mencapai  tujuan yang memiliki keselarasan dengan apa yang diharapkan masyarakat. Pencapaian itu diwujudkan dalam program dan kegiatan-kegiatan yang mempunyai nilai-nilai startegis ketika mengimplementasikannya melalui mekanisme dan sistemnya yang jelas dan dapat dilakukan secara berjenjang atau bertahap, agar aspirasi dan harapan serta kebutuhan masyarakat dapat  dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif.

8 Apr 2013

Galery



Pelantikan Pengurus DPC ARWT INDONESIA Kabupaten Cianjur Masa Bhakti 2014-2019
Gedung KORPRI, Kamis, 29 Januari 2015


1 Apr 2013

Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)


Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut

RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

17 Mar 2013

VISI DAN MISI


PENDAHULUAN
Bahwa keberadaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga sebagai organisasi masyarakat yang pada dasarnya telah diakui dan dibina oleh Pihak Pemerintah sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat di dalam :
1.       Keppres RI No. 49/2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lainnya yang secara eksplisit terkandung kedudukan RW dan RT.
2.       Peraturan Mendagri No. 7/1983 Tanggal 31 Oktober 1983.
Keputusan dan peraturan tersebut untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia diatas dasar kekeluargaan, kegotong royongan, dalam membantu kelancaran serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta keamanan, keindahan dan pelayanan terhadap  masyarakat.

SURAT KEPUTUSAN DPC ARWT INDONESIA KABUPATEN CIANJUR






AD ART ARWT INDONESIA


ANGGARAN DASAR (AD) ASSOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
BAB I
NAMA, BENTUK, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia” disingkat “ARWT” Indonesia.
Pasal 2
Organisasi ini berbentuk organisasi kemasyarakatan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Sumedang Jawa Barat sebagai pusat organisasi.
Pasal 4
Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Desember 2006 di Sumedang Jawa Barat.