BAB I
P E N D A H U L U A
N
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan
berbagai aspek kehidupan guna mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan
mempunyai sasaran yang terencana dan hirarki yang terstruktur yakni berupaya
untuk mencapai tujuan yang memiliki
keselarasan dengan apa yang diharapkan masyarakat. Pencapaian itu diwujudkan
dalam program dan kegiatan-kegiatan yang mempunyai
nilai-nilai startegis ketika mengimplementasikannya melalui mekanisme dan sistemnya yang jelas dan
dapat dilakukan secara berjenjang atau bertahap, agar
aspirasi dan harapan serta kebutuhan masyarakat dapat dirumuskan melalui proses
perencanaan partisipatif.
Percepatan pendekatan penguatan pembangunan di tingkat yang paling bawah, dalam hal ini RT/RW yang lebih dikenal dengan pola pendekatan Buttom Up Planning, diharapkan akan semakin terarah dan memunculkan kesadaran dan rasa memiliki akan keberadaan daripada suatu program kegiatan yang dilaksanakan di lingkup ke RT an atau ke RW an, akhirnya proses perumusan kebijakan dan praktik pengambilan keputusan pembangunan menjadi sinergis.Oleh karena itu, efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat, sangat ditentukan oleh sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri.
Atas dasar pemahaman tersebut
diatas, maka sangat penting suatu upaya yang dapat memacu peningkatan kapasitas
masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa dengan meningkatkan daya dukung (Support
System) dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup antara lain :
a.
Mutu, kesesuaian
dan ketepatan perangkat lunak pembangunan berbasis masyarakat (Perda, Perbup,
Kepbup dan S.O.P)
b.
Efektivitas system
pengelolaan pembangunan di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga
c.
Kemampuan lembaga
kemasyarakatan (RT/RW) dalam menyelenggarakan pembangunan
d.
Kemampuan dan
keberdayaan masyarakat, pengurus RT/RW dan perangkat Pemerintah Desa/Kelurahan
Program bantuan keuangan kepada RT/RW dalam rangka upaya peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) dan peningkatan Akhlakul Karimah, yang diluncurkan
oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai Tahun 2011 dengan pendekatan
keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat dengan memperkuat lembaga RT/RW
sehingga mampu mengelola pembangunan secara partisipatif dalam memenuhi
kebutuhan dan memecahkan masalah yang ada dan dirasakan oleh masyarakat,
sehingga Visi Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 yaitu “Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul
Karimah” dapat diwujudkan.
1.2. Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam penyusunan Standar
Operasional Prosedur ini mengacu pada landasan Konstitusional UUD 1945 dan
landasan Idiil Pancasila, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
yaitu :
a.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman penyusunan anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah.
b.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
c.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2011tentang Lembaga Kemasyarakatan.
d.
Peraturan
Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
e.
Akta
Notaris Nomor 01 Tanggal 3 April 2007 an. H. MUCHAMAD ARISANDI BACHRUN, SH
tentang “Akte Perubahan Anggaran Dasar Lembaga/Perkumpulan Asosiasi Rukun Warga
dan Rukun Tetangga Indonesia (ARWT Indonesia) Kabupaten Sumedang menjadi
Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Indonesia.
f.
Surat
Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen
Dalam Negeri Nomor: 865/D.III.3/III/2009 Tanggal 10 Maret 2009
g.
Keputusan
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Rukun Warga dan rukun Tetangga Indonesia
Provinsi Jawa Barat Tanggal 22 Desember 2009 Nomor:
084/Kep/Ass-RW&RT/Ind/XII/2009 tentang Pengangangkatan Pengurus DPC
ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur.
h.
Surat
Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Cianjur Tanggal 8 Juli 2010 Nomor: 220/18/0/Kesbang dan Linmas.
i.
Surat
Keputusan Ketua Umum DPD ARWT-INDONESIA Propinsi Jawa Barat Tanggal 26
September 2011 Nomor: 21/Kep/Ass-RW&RT-Ind/DPD/XII/2011 tentang
Pengangkatan Pengurus DPC ARWT-Indonesia Kabupaten Cianjur.
1.3. Maksud
dan Tujuan
a.
Maksud
dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sebagai dokumen administrasi yang mengatur tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta
monitoring dan evaluasi belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah terkait khususnya dalam
pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur kepada Dewan Pimpinan
Cabang Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT-INDONESIA) Kabupaten
Cianjur.
b.
Tujuan
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata laksana
Program Bantuan Keuangan kepada RT/RW, dibuat :
1.
Agar pelaksanaan /pengelolaan
Bantuan Hibah kepada RT berjalan dengan baik dan benar.
2.
Sebagai acuan pengelolaan bagi para
pelaku di masing-masing tingkatan para pengurus ARWT.
3.
Agar para pelaku dan pemangku kepentingan
menjaga konsistensi dan tingkat kinerja.
4.
Agar mengetahui dengan jelas peran
dan fungsi tiap-tiap posisi bagi para pelaku dan
pemangku kepentingan.
5.
Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari para pelaku dan pemangku
kepentingan terkait.
6.
Melindungi para pelaku dan pemangku kepentingan
dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
7.
Untuk menghindari
kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi dalam pelaksanaan
kegiatan.
1.4.
Metode Prosedur
Metode
yang dipakai adalah metode partisipatif dimana pelaksanaan pembangunan melibatkan
seluruh potensi masyarakat, dari mulai tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
B A B II
MEKANISME
OPERASIONAL PROSEDUR
2.1. Prosedur
Usulan Bantuan
a.
Bantuan
Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional
terkait dengan dukungan kepada penyelenggaraan pemerintahan.
b.
Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun
Warga memenuhi kriteria :
-
Peruntukannya
telah ditetapkan secara spesifik
-
Kegiatannya
diperuntukan dalam meningkatkan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan
pemberdayaan
-
Dalam rangka upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) dan peningkatan Akhlakul Karimah
-
Percepatan
tercapainya visi Kabupaten Cianjur yaitu “Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”
c.
Bantuan
Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga diberikan dengan persyaratan:
-
Memiliki
kepengurusan yang jelas
-
Berkedudukan
dalam wilayah administrasi Kabupaten Cianjur.
-
Memiliki
sekretariat dan / atau alamat tetap dan jelas
-
Memiliki
rekening Bank, dalam hal ini menetapkan Bank
Jabar Banten Cabang Cianjur sebagai Bank Penyalur dana.
d.
Prosedur
Pengajuan Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga dengan mengajukan
usulan tertulis kepada DPC ARWT-Indonesia Kabupaten Cianjur dengan melengkapai
dokumen :
-
Proposal
yang memuat paling sedikit tentang latar belakang, maksud dan tujuan, rincian
rencana kegiatan dan untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik dilengkapi dengan
dokumen teknis serta jadwal kegiatan dan / atau menyerahkan Daftar Usulan
Rencana Kegiatan (DURK).
-
Surat
Keputusan dari Kepala Kelurahan/Desa tentang Kepengurusan RT/RW
-
Surat
Pernyataan Penerimaan dan Pencairan Uang Dana Bantuan Hibah Salinan/fotocopy
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua RT dan Ketua RW.
-
Salinan
Rekening Bank atas nama ke-RT-an.
2.2.
Prosedur Realisasi Bantuan
Penerima bantuan
berupa uang yaitu RT/RW bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
keabsahan dokumen persyaratan berupa :
-
Surat
Pernyataan Penerimaan dan Pencairan Uang Dana Bantuan Hibah dilengkapi dengan Daftar Usulan Rencana
Kegiatan
-
Salinan/fotocopy
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua RT dan Ketua RW atau
sebutan lainnya
-
Salinan
Rekening Bank yang masih aktif atas nama ke-RT-an.
-
Kuitansi
rangkap 4 (empat), bermaterai cukup, ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW serta masing-masing dibubuhi cap.
2.3.
Prosedur Penggunaan Bantuan
a.
Penerima
Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga wajib menggunakan bantuan
sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) dan / atau perubahan DURK
b.
Pada
dasarnya prinsip dari azas penggunaan dana diarahkan seluas-luasnya untuk
kepentingan pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola
secara terbuka, demokratis, azas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan serta
ditujukan untuk mendukung Visi Kabupaten Cianjur yaitu “ Cianjur Lebih
Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”
c.
Adapun Rencana penggunaan dana diarahkan kepada kegiatan
yang mengarah kepada upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan
mendukung terciptanya masyarakat yang Berakhlakul Karimah, adapun
diperuntukan adalah sebagai berikut:
1.
Alokasi
Biaya Khusus sebesar Rp. 7.500.000,- , dengan perincian kegiatan meliputi:
a)
Pembiayaan
kegiatan yang menunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan
Keagamaan
dengan peruntukan sebagai berikut :
1)
Bantuan Bidang Pendidikan, diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah bagi anak yang tidak mampu serta pengadaan perlengkapan dan
peralatan sekolah baik formal maupun nonformal.
2)
Bantuan
Bidang Kesehatan, diperuntukan bagi keluarga
miskin dalam mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan kebutuhan transport Keluarga miskin
ke tempat pengobatan.
3)
Bantuan Bidang Daya
Beli: Untuk modal usaha kecil bagi keluarga miskin yang dikelola secara bergulir.
4)
Bantuan Bidang
Keagamaan: Diperuntukan bagi operasional guru ngaji, Imam Masjid Jum’at, dan
pemeliharaan Madrasah/Masjid.
b)
Bantuan
Infrastruktur: untuk kegiatan perbaikan Jalan gang, jembatan, jalan lingkungan,
saluran air (drainase), jaringan irigasi tersier, rumah tidak layak huni, MCK, Balai
Pertemuan Warga, dan Poskamling.
2. Biaya Alokasi
Umum sebesar Rp. 2.500.000,- diperuntukan bagi :
a)
Operasional
dan Administrasi, meliputi pembiayaan untuk :
1)
Operasional
Ketua RT 12 Bulan x Rp. 55.000,-
2)
Operasional
Sekretaris RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
3)
Operasional
Bendahara RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
4)
Penyediaan
Buku Administrasi dan Alat-alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 50.000,-.
5)
Dana
Kesejahteraan RT/RW, PWK, PAC dan DPC ARWT Rp. 80.000,-
6)
Operasional
di tingkat RW yang merupakan hasil pengumpulan kolektif (urunan) dari
masing-masing RT dengan memenuhi kebutuhan antara lain:
i)
Operasional
Ketua RW 12 Bulan x Rp. 65.000,-
ii)
Operasional
Sekretaris RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
iii)
Operasional
Bendahara RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(Hasil perkalian
kemudian di jumlah selanjutnya dibagi dengan banyaknya RT , hasilnya merupakan
jumlah urunan tiap RT ke ke-RW-an)
b)
Bantuan
Kegiatan Pemberdayaan Generasi Muda di tingkat RT sebesar Rp. 250.000,-
c)
Biaya
transport RT dan RW anggarannya disesuaikan dengan jarak tempuh yang dituju
digunakan selama 1 tahun anggaran sebesar Rp. 200.000,-
d)
Biaya
pelaporan kegiatan RT/RW sebesar Rp. 150.000,-.
e)
Anggaran
yang tersisa dari total biaya alokasi umum ini diperuntukan bagi alokasi biaya
khusus.
2.4.
Prosedur Penyusunan Pelaporan Bantuan
a.
Penerima
Bantuan Keuangan bagi Rukun Tetangga/Rukun Warga bertanggung jawab, baik formal
maupun material atas penggunaan Bantuan Keuangan yang diterimanya.
b.
Pertanggungjawaban
penggunaan Bantuan Keuangan terdiri atas :
1)
Laporan
Penggunaan, disusun dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris serta memuat informasi minimal mengenai:
a)
Realisasi
penerimaan dan penggunaan bantuan
b)
Daftar
personalia pelaksana
2)
Surat
Pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan berupa uang yang
diterima telah sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan.
3)
Bukti-bukti
pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Alur
Pelaporan Perkembangan Kegiatan :
1)
Tingkat
Rukun Tetangga.
Bertanggung
jawab untuk membuat laporan yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan
dana serta kegiatan yang dilaksanakan. Untuk pertanggung-jawaban kepada warga,
diadakan musyawarah ke-RT-an dengan acara :
-
Pelaporan
kegiatan/Laporan Akhir
-
Penyusunan
DURK Tahun berikutnya.
Selanjutnya
Laporan Akhir diserahkan ke RW paling lambat tanggal 1 Januari.
2)
Tingkat
Rukun Warga ( RW )
Berdasarkan laporan
dari Ketua RT diwilayahnya, maka Ketua RW membuat rekapitulasi dan menyusun
laporan perkembangan kegiatan dan keuangan kepada Perwakilan (PWK)
ARWT-INDONESIA dengan tembusan kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan
masing-masing. Untuk Tingkat RW laporan rekapitulasi diserahkan ke PWK
Desa/Kelurahan paling lambat tanggal 3 Januari.
3)
Tingkat
Desa/Kelurahan
Perwakilan (PWK)
ARWT-INDONESIA melaporkan perkembangan kegiatan pelaksanaan Bantuan Keuangan
dan permasalahan yang ada serta solusi dalam pemecahan masalah yang telah
dilakukan, laporan disampaikan kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA
dengan tembusan ditujukan kepada Camat di kecamatan. Laporan Akhir Kegiatan
paling lambat tanggal 5 Januari.
4)
Tingkat
Kecamatan
Pengurus Anak
Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA menyusun laporan tingkat perkembangan pelaksanaan
kegiatan, rekapitulasi progress keuangan Rukun Tetangga, masalah-masalah yang
ditemui, upaya pemecahan masalah serta dampak program terhadap tingkat
kesejahteraan masyarakat serta masukan-masukan yang dapat diberikan, laporan
disampaikan kepada DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur. Paling lambat laporan
rekapitulasi diterima DPC ARWT-INDONESIA paling lambat tanggal 7 Januari.
5)
Tingkat
Kabupaten
Dari hasil
laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang
ditemui dilapangan, maka DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur menyusun Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program kepada Bupati Cianjur melalui DPKAD
dengan tembusan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan
Kesatuanm Bangsa dan Politik, Inspektorat Daerah, BPMDKPD, Bagian Pengendalian
Administrasi Pembangunan Setda, dan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten
Cianjur.
Bab III
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
3.1.
Tahapan
Monitoring dan Evaluasi
a.
Seluruh
jajaran pengurus DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur dari mulai DPC, PAC dan
PWK sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan
supervisi dan pemantauan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan Bantuan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka mendongkrak capaian Indeks
Pembangunan Manusia ( IPM ) melalui pemberian kepercayaan kepada para pengurus
Rukun Warga (RW)/ Rukun Tetangga (RT) menjadi subyek Pembangunan.
b.
Pelaksanaan
kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 tahun
anggaran.
3.2.
Pelaporan
Bagian penting
dari Supervisi dan Pemantauan adalah laporan tentang hasil perkembangan
kegiatan dilapangan, maka jajaran pengurus DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur
dari mulai tingkat Desa/Kelurahan (PWK), Kecamatan (PAC) hingga tingkat
Kabupaten (DPC) mempunyai tanggung jawab untuk membuat laporan seakurat mungkin
dan tepat waktu.
a.
Pelaporan
dilaksanakan dengan maksud :
1)
Membantu
para pelaku program, baik dari pemerintah Daerah, Kecamatan, desa/Kelurahan
maupun bagi unsur ARWT, perngurus RT/RW serta masyarakat untuk mengetahui
kemajuan dan perkembangan yang telah dicapai dan masalah yang dihadapi di
lapangan.
2)
Sebagai
alat manajemen yang sangat berguna bagi pengambilan keputusan dan memastikan tindakan
yang diambil.
3)
Untuk
mendokumentasikan berbagai pelaksanaan kegiatan di berbagai tingkatan dan dapat
mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut.
b.
Prinsip
Pelaporan :
1)
Sederhana;
laporan dibuat sesederhana mungkin dan diupayakan ringkas.
2)
Akurat;
Data yang dijadikan bahan laporan harus akurat sesuai dengan kondisi yang
terjadi/ Daftar Usulan Rencana kegiatan/NPHD.
3)
Tepat
Waktu; Laporan disampaikan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan/disepakati.
BAB IV
PEYUSUNAN
REKAPITULASI LAPORAN
DAN ADVOKASI SERTA SANKSI
1.1.
Hirarki Pelaporan PWK, PAC dan DPC ARWT-INDONESIA
1.
Tingkat
Rukun Tetangga.
Bertanggung
jawab untuk membuat laporan yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan
dana serta kegiatan yang dilaksanakan. Untuk Laporan Akhir kegiatan paling
lambat tanggal 1 Januari.
2.
Tingkat
Rukun Warga ( RW )
Berdasarkan
laporan dari Ketua RT diwilayahnya, maka Ketua RW membuat rekapitulasi dan
menyusun laporan perkembangan kegiatan dan keuangan kepada Perwakilan (PWK)
ARWT-INDONESIA dengan tembusan kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan
masing-masing. Untuk Tingkat RW laporan rekapitulasi paling lambat tanggal 3
Januari.
3.
Tingkat Desa/Kelurahan
Melaporkan
perkembangan kegiatan pelaksanaan Bantuan Keuangan dan permasalahan yang ada
serta solusi dalam pemecahan masalah yang telah dilakukan, laporan disampaikan
kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA dengan tembusan ditujukan
kepada Camat di kecamatan. Laporan Akhir Kegiatan paling lambat tanggal 5
Januari.
4.
Tingkat
Kecamatan
Pengurus Anak
Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA menyusun laporan tingkat perkembangan pelaksanaan
kegiatan, rekapitulasi progress keuangan Rukun Tetangga, masalah-masalah yang
ditemui, upaya pemecahan masalah serta dampak program terhadap tingkat
kesejahteraan masyarakat serta masukan-masukan yang dapat diberikan, laporan
disampaikan kepada DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur dengan tembusan Bupati
Cianjur. Paling lambat laporan rekapitulasi kegiatan 7 Januari.
5.
Tingkat
Kabupaten
Dari hasil
laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang
ditemui dilapangan, maka DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur menyusun Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program kepada Bupati Cianjur melalui DPKAD
dengan tembusan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan
Kesatuanm Bangsa dan Politik, Inspektorat Daerah, BPMDKPD, Bagian Pengendalian
Administrasi Pembangunan Setda, dan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten
Cianjur serta tembusan laporan disampaikan kepada Dewan Pembina ARWT-INDONESIA
Kabupaten Cianjur dan Ketua DPD ARWT-INDONESIA Provinsi Jawa Barat.
1.2.
Alur Administrasi Program Bantuan Keuangan bagi DPC ARWT-INDONESIA
a.
Tahapan
Perencanaan
RT
|
-
Proposal/DURK (Rempug Warga)
-
Surat Keputusan Kepala
Kelurahan/Desa
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
-
Salinan/fotocopy Kartu Tanda
Penduduk Ketua dan Sekretaris.
-
Salinan Rekening Bank ke-RT-an
|
RW | PWK | PAC
|
DPC
|
-
Proposal
-
Akta Notaris
-
NPWP
-
Keterangan Domisili
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
-
Salinan/fotocopy Kartu Tanda
Penduduk Ketua dan Sekretaris.
-
Salinan Rekening Bank
|
Rekapitulasi Data
|
DESA
| KECAMATAN
|
b.
Tahapan
Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi
RT
|
-
Laporan Perkembangan Kegiatan
-
Identifikasi Permasalahan dan
Upaya Penyelesaian Masalah
|
RW | PWK | PAC
|
DPC
|
-
Laporan Perkembangan Kegiatan (
MONEV )
|
Rekapitulasi Data
Pelaporan (MONEV)
|
MONEV
|
MONEV
|
c.
Tahapan
Pelaporan
RT
|
DPC
|
RW
|
PWK
|
PAC
|
Laporan Akhir
|
1 Januari
|
Rekap Pelaporan
Laporan Akhir
|
3 Januari
|
5 Januari
|
7 Januari
|
4.3 Advokasi
a.
Apabila
terjadi hal-hal ketidaksesuaian akibat dari ketidak pahaman ataupun diluar
sepengetahuan RT atau penyimpangan lainnya dalam proses pelaksanaan kegiatan
penyaluran dana bantuan RT maka akan dilakukan pendampingan hukum (advokasi)
yang dilakukan oleh Tim Advokasi DPC ARWT-IND Kabupaten Cianjur.
b.
Apabila
timbul permasalahan yang melibatkan para pihak yang terkait dengan proses
pelaksanaan kegiatan bantuan RT, maka
diselesaikan secara musyawarah dan berjenjang sebelum diselesaikan secara
hukum.
1.3.
Sanksi Hukum
Segala macam
bentuk penyimpangan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja diproses
sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur, menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan
program secara umum, oleh karenanya semua pihak harus melaksankan SOP ini
sesuai prinsip akuntabilitas dan apabila Program Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Kabupaten Cianjur kepada Rukun Tetangga dapat berhasil secara
efektif dan efesien, kebijakan ini dapat dijadikan momentum yang tepat untuk
Pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mengelola
pembangunan dengan kata lain masyarakat tidak dijadikan objek pembangunan melainkan
ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan.
Adapun hal-hal
yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur ini akan diatur lebih
lanjut.
Cianjur, Januari 2013
DEWAN PIMPINAN CABANG
ASOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
KABUPATEN CIANJUR
Ketua Umum,
H. AHMAD
GUNAWAN
|
Sekretaris
Umum,
A.SAEFUL
AKHYAR
|
Lampiran-lampiran
.
Cover:
RUKUN TETANGGA
RT… RW….
DESA/KELURAHAN……..….. KECAMATAN…………..
LAPORAN
PENGGUNAAN BELANJA HIBAH
DARI PEMERINTAH KABUPATEN
CIANJUR
TAHUN ANGGARAN
201….
UNTUK
PROGRAM BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN
CIANJUR
KEPADA RUKUN TETANGGA BERUPA HIBAH DALAM RANGKA
PENINGKATAN IPM, PEMENUHAN KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR DAN PENINGKATAN AKHLAKUL
KARIMAH
Alamat :
…………………..RT/RW………..Desa……….Kec………..
Desember 201…..
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar i
Surat Pernyataan Tanggungjawab ii
Data Pokok Penerima Bantuan iii
I.
Laporan Kegiatan
1.
Latar Belakang ...
2.
Maksud dan Tujuan ...
3.
Ruang Lingkup Kegiatan ...
4.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
...
5.
Daftar Personalia Pelaksana ...
6.
Penutup ...
II.
Laporan Keuangan
1.
Realisasi Penerimaan Belanja Hibah
...
2.
Realiasi Penggunaan ...
III. Lampiran:
1.
Salinan Rekening Koran/Tabungan
2.
Dokumentasi Kegiatan
3.
Salinan SK Kepala Desa/Kelurahan
KATA PENGANTAR
<diuraikan kata pengantara maksimal 1
(satu) halaman>
<nama
kota/tempat, tanggal, bulan, tahun>
<
nama jabatan pimpinan>
<nama
lengkap>
DATA POKOK
PENERIMA HIBAH
Jenis Bantuan Hibah
Judul Kegiatan
____________________________________________________________
____________________________________________________________
Lokasi Kegiatan
____________________________________________________________
________ (Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kotamadya, Propinsi)
Karakteristik Kegiatan:
Pembangunan Fisik, Pemeliharaan/Renovasi, Pengembangan
Bangunan Fisik, Pembelian Barang,
Pengadaan Sarana dan Prasarana, Kegiatan Non-Fisik,
Peruntukan Lainnya:...............(sebutkan). <diketik dan pilih salah satu dari jenis
karakteristik>
Nama Organisasi
____________________________________________________________
Alamat
Jalan
_______________________________________________________
Kelurahan____________________ _____________________ Kecamatan
Kabupaten/Kota _______________ Propinsi
___________ Kode Pos ____
Alamat Surat Jalan/PO Box __________ ____________________
Kode Pos__ _______
Telepon _______
Pengurus
Ketua __________________________No HP/Telp___________________
Sekretataris_____________________No HP/Telp___________________ _
I. LAPORAN
KEGIATAN
1.
Latar Belakang
<diuraikan latar belakang kegiatan
sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya>
2.
Maksud dan Tujuan
<diuraikan maksud dan tujuan sesuai
dengan proposal yang diajukan sebelumnya>
3.
Ruang Lingkup Kegiatan
<diuraikan ruang lingkup kegiatan
sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya>
4.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
<diuraikan realisasi
pelaksanaan kegiatan meliputi,
namun tidak terbatas,
perihal waktu
pelaksanaan, tempat/lokasi
kegiatan, jumlah dan asal peserta,
hasil-hasil yang dicapai, dan
lainnya yang relevan sehingga dapat
menggambarkan kegiatan pokok dengan
semestinya>
5. Daftar Personalia Pelaksana
<Uraikan dan
sajikan personalia pelaksana
meliputi surat keputusan,
jabatan dalam
organisasi/kegiatan, dan lainnya yang
relevan>
6.
Penutup
<uraiakan kata penutup paling banyak
10 (sepuluh) baris>
PENERIMA
BELANJA HIBAH
(nama
lengkap)
II. LAPORAN
KEUANGAN
1.
Realisasi Penerimaan Bantuan
Realisasi penerimaan Hibah Tahun 2010 adalah
sebesar Rp ....................................
Dana
bantuan tersebut diterima
melalui Rekening .........Nomor:..............................pada
Bank................................<sebutkan nama,nomor rekening dan banknya> pada
tanggal.......................<sebutkan tanggal, bulan, tahun>
2.
Realiasi Penerimaan dan Penggunaan Dana
Realisasi penerimaan dana hibah Tahun 201…
sebesar Rp ............... dan penggunaan
dananya
sebesar
Rp.....................sehingga
terdapat Saldo Dana
sebesar Rp..............
Rincian
penerimaan dan penggunaaan
dana Tahun 2010
dapat dilihat pada
tabel
sebagai berikut:
III. Lampiran:
1.
Salinan Rekening Koran/Tabungan
2.
Dokumentasi Kegiatan
3.
Salinan SK Kepala Desa/Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar