30 Jan 2015

Standar Operasional Prosedur

BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1. Latar Belakang
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan guna mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan mempunyai sasaran yang terencana dan hirarki yang terstruktur yakni berupaya untuk mencapai  tujuan yang memiliki keselarasan dengan apa yang diharapkan masyarakat. Pencapaian itu diwujudkan dalam program dan kegiatan-kegiatan yang mempunyai nilai-nilai startegis ketika mengimplementasikannya melalui mekanisme dan sistemnya yang jelas dan dapat dilakukan secara berjenjang atau bertahap, agar aspirasi dan harapan serta kebutuhan masyarakat dapat  dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif.

Percepatan pendekatan penguatan pembangunan di tingkat yang paling bawah, dalam hal ini RT/RW yang lebih dikenal dengan pola pendekatan Buttom Up Planning, diharapkan akan semakin terarah dan memunculkan kesadaran dan rasa memiliki akan keberadaan daripada suatu program kegiatan yang dilaksanakan di lingkup ke RT an atau ke RW an, akhirnya proses perumusan kebijakan dan praktik pengambilan keputusan pembangunan menjadi sinergis.Oleh karena itu, efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan, untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat, sangat ditentukan oleh sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri.
Atas dasar pemahaman tersebut diatas, maka sangat penting suatu upaya yang dapat memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa dengan meningkatkan daya dukung (Support System) dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup antara lain :
a.       Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan berbasis masyarakat (Perda, Perbup, Kepbup dan S.O.P)
b.      Efektivitas system pengelolaan pembangunan di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga
c.       Kemampuan lembaga kemasyarakatan (RT/RW) dalam menyelenggarakan pembangunan
d.      Kemampuan dan keberdayaan masyarakat, pengurus RT/RW dan perangkat Pemerintah Desa/Kelurahan
Program bantuan keuangan kepada RT/RW dalam rangka upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan peningkatan Akhlakul Karimah, yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai Tahun 2011 dengan pendekatan keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat dengan memperkuat lembaga RT/RW sehingga mampu mengelola pembangunan secara partisipatif dalam memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah yang ada dan dirasakan oleh masyarakat, sehingga Visi Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 yaitu “Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah” dapat diwujudkan.


1.2.  Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur ini mengacu pada landasan Konstitusional UUD 1945 dan landasan Idiil Pancasila, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
c.       Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2011tentang Lembaga Kemasyarakatan.
d.      Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
e.       Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 3 April 2007 an. H. MUCHAMAD ARISANDI BACHRUN, SH tentang “Akte Perubahan Anggaran Dasar Lembaga/Perkumpulan Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga Indonesia (ARWT Indonesia) Kabupaten Sumedang menjadi Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Indonesia.
f.       Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor: 865/D.III.3/III/2009 Tanggal 10 Maret 2009
g.      Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Rukun Warga dan rukun Tetangga Indonesia Provinsi Jawa Barat Tanggal 22 Desember 2009 Nomor: 084/Kep/Ass-RW&RT/Ind/XII/2009 tentang Pengangangkatan Pengurus DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur.
h.      Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Cianjur Tanggal 8 Juli 2010 Nomor: 220/18/0/Kesbang dan Linmas.
i.        Surat Keputusan Ketua Umum DPD ARWT-INDONESIA Propinsi Jawa Barat Tanggal 26 September 2011 Nomor: 21/Kep/Ass-RW&RT-Ind/DPD/XII/2011 tentang Pengangkatan Pengurus DPC ARWT-Indonesia Kabupaten Cianjur.

1.3. Maksud dan Tujuan
a.         Maksud dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sebagai dokumen administrasi yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terkait khususnya dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur kepada Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT-INDONESIA) Kabupaten Cianjur.

b.         Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tata laksana Program Bantuan Keuangan kepada RT/RW, dibuat :
1.      Agar pelaksanaan /pengelolaan Bantuan Hibah kepada RT berjalan dengan baik dan benar.
2.      Sebagai acuan pengelolaan bagi para pelaku di masing-masing tingkatan para pengurus ARWT.
3.      Agar para pelaku dan pemangku kepentingan menjaga konsistensi dan tingkat kinerja.
4.      Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi bagi para pelaku dan pemangku kepentingan.
5.      Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari para pelaku dan pemangku kepentingan terkait.
6.      Melindungi para pelaku dan pemangku kepentingan dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
7.      Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi dalam pelaksanaan kegiatan.

1.4. Metode Prosedur
Metode yang dipakai adalah metode partisipatif dimana pelaksanaan pembangunan melibatkan seluruh potensi masyarakat, dari mulai tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.


B A B II
MEKANISME OPERASIONAL PROSEDUR

2.1. Prosedur Usulan Bantuan
a.  Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan kepada penyelenggaraan pemerintahan.
b.  Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga memenuhi kriteria :
-       Peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik
-       Kegiatannya diperuntukan dalam meningkatkan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan
-       Dalam rangka upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan peningkatan Akhlakul Karimah
-       Percepatan tercapainya visi Kabupaten Cianjur yaitu “Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”
c.  Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga diberikan dengan persyaratan:
-       Memiliki kepengurusan yang jelas
-       Berkedudukan dalam wilayah administrasi Kabupaten Cianjur.
-       Memiliki sekretariat dan / atau alamat tetap dan jelas
-       Memiliki rekening Bank, dalam hal ini menetapkan Bank Jabar Banten Cabang Cianjur sebagai Bank Penyalur dana.
d. Prosedur Pengajuan Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga dengan mengajukan usulan tertulis kepada DPC ARWT-Indonesia Kabupaten Cianjur dengan melengkapai dokumen :
-       Proposal yang memuat paling sedikit tentang latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan dan untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik dilengkapi dengan dokumen teknis serta jadwal kegiatan dan / atau menyerahkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK).
-       Surat Keputusan dari Kepala Kelurahan/Desa tentang Kepengurusan RT/RW
-       Surat Pernyataan Penerimaan dan Pencairan Uang Dana Bantuan Hibah Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua RT dan Ketua RW.
-       Salinan Rekening Bank atas nama ke-RT-an.

2.2. Prosedur Realisasi Bantuan
Penerima bantuan berupa uang yaitu RT/RW bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan berupa :
-          Surat Pernyataan Penerimaan dan Pencairan Uang Dana Bantuan Hibah  dilengkapi dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan
-          Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua RT dan Ketua RW atau sebutan lainnya
-          Salinan Rekening Bank yang masih aktif atas nama ke-RT-an.
-          Kuitansi rangkap 4 (empat), bermaterai cukup, ditandatangani Ketua RT  dan Ketua RW serta masing-masing dibubuhi cap.

2.3. Prosedur Penggunaan Bantuan
a.     Penerima Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) dan / atau perubahan DURK
b.    Pada dasarnya prinsip dari azas penggunaan dana diarahkan seluas-luasnya untuk kepentingan pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola secara terbuka, demokratis, azas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan serta ditujukan untuk mendukung Visi Kabupaten Cianjur yaitu “ Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”
c.     Adapun Rencana penggunaan dana diarahkan kepada kegiatan yang mengarah kepada upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan mendukung terciptanya masyarakat yang Berakhlakul Karimah, adapun diperuntukan adalah sebagai berikut:
1.      Alokasi Biaya Khusus sebesar Rp. 7.500.000,- , dengan perincian kegiatan meliputi:
a)    Pembiayaan kegiatan yang menunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Keagamaan dengan peruntukan sebagai berikut :
1)      Bantuan Bidang Pendidikan, diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan  penunjang  sekolah bagi anak yang tidak mampu serta pengadaan perlengkapan dan peralatan sekolah baik formal maupun nonformal.
2)      Bantuan Bidang Kesehatan, diperuntukan bagi keluarga miskin dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan kebutuhan transport Keluarga miskin ke tempat pengobatan.
3)      Bantuan Bidang Daya Beli: Untuk modal usaha kecil bagi keluarga miskin yang dikelola secara bergulir.
4)     Bantuan Bidang Keagamaan: Diperuntukan bagi operasional guru ngaji, Imam Masjid Jum’at, dan pemeliharaan Madrasah/Masjid.  
b)   Bantuan Infrastruktur: untuk kegiatan perbaikan Jalan gang, jembatan, jalan lingkungan, saluran air (drainase), jaringan irigasi tersier, rumah tidak layak huni, MCK, Balai Pertemuan Warga, dan Poskamling.
2.    Biaya Alokasi Umum sebesar Rp. 2.500.000,- diperuntukan bagi :
a)    Operasional dan Administrasi, meliputi pembiayaan untuk :
1)      Operasional Ketua RT 12 Bulan x Rp. 55.000,-
2)      Operasional Sekretaris RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
3)      Operasional Bendahara RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
4)      Penyediaan Buku Administrasi dan Alat-alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 50.000,-.
5)      Dana Kesejahteraan RT/RW, PWK, PAC dan DPC ARWT Rp. 80.000,-
6)      Operasional di tingkat RW yang merupakan hasil pengumpulan kolektif (urunan) dari masing-masing RT dengan memenuhi kebutuhan antara lain:
i)     Operasional Ketua RW 12 Bulan x Rp. 65.000,-
ii)   Operasional Sekretaris RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
iii) Operasional Bendahara RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(Hasil perkalian kemudian di jumlah selanjutnya dibagi dengan banyaknya RT , hasilnya merupakan jumlah urunan tiap RT ke ke-RW-an)
b)   Bantuan Kegiatan Pemberdayaan Generasi Muda di tingkat RT sebesar Rp. 250.000,-
c)    Biaya transport RT dan RW anggarannya disesuaikan dengan jarak tempuh yang dituju digunakan selama 1 tahun anggaran sebesar Rp. 200.000,-
d)   Biaya pelaporan kegiatan RT/RW sebesar Rp. 150.000,-.
e)    Anggaran yang tersisa dari total biaya alokasi umum ini diperuntukan bagi alokasi biaya khusus.

2.4. Prosedur Penyusunan Pelaporan Bantuan
a.       Penerima Bantuan Keuangan bagi Rukun Tetangga/Rukun Warga bertanggung jawab, baik formal maupun material atas penggunaan Bantuan Keuangan yang diterimanya.
b.      Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan terdiri atas :
1)      Laporan Penggunaan, disusun dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta memuat informasi minimal mengenai:
a)    Realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan
b)   Daftar personalia pelaksana
2)      Surat Pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan berupa uang yang diterima telah sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan.
3)      Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Alur Pelaporan Perkembangan Kegiatan :
1)      Tingkat Rukun Tetangga.
Bertanggung jawab untuk membuat laporan yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan dana serta kegiatan yang dilaksanakan. Untuk pertanggung-jawaban kepada warga, diadakan musyawarah ke-RT-an dengan acara :
-       Pelaporan kegiatan/Laporan Akhir
-       Penyusunan DURK Tahun berikutnya.
Selanjutnya Laporan Akhir diserahkan ke RW paling lambat tanggal 1 Januari.

2)   Tingkat Rukun Warga ( RW )
Berdasarkan laporan dari Ketua RT diwilayahnya, maka Ketua RW membuat rekapitulasi dan menyusun laporan perkembangan kegiatan dan keuangan kepada Perwakilan (PWK) ARWT-INDONESIA dengan tembusan kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan masing-masing. Untuk Tingkat RW laporan rekapitulasi diserahkan ke PWK Desa/Kelurahan paling lambat tanggal 3 Januari.
 
3)   Tingkat Desa/Kelurahan
Perwakilan (PWK) ARWT-INDONESIA melaporkan perkembangan kegiatan pelaksanaan Bantuan Keuangan dan permasalahan yang ada serta solusi dalam pemecahan masalah yang telah dilakukan, laporan disampaikan kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA dengan tembusan ditujukan kepada Camat di kecamatan. Laporan Akhir Kegiatan paling lambat tanggal 5 Januari.

4)   Tingkat Kecamatan
Pengurus Anak Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA menyusun laporan tingkat perkembangan pelaksanaan kegiatan, rekapitulasi progress keuangan Rukun Tetangga, masalah-masalah yang ditemui, upaya pemecahan masalah serta dampak program terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat serta masukan-masukan yang dapat diberikan, laporan disampaikan kepada DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur. Paling lambat laporan rekapitulasi diterima DPC ARWT-INDONESIA paling lambat tanggal 7 Januari.

5)   Tingkat Kabupaten
Dari hasil laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang ditemui dilapangan, maka DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program kepada Bupati Cianjur melalui DPKAD dengan tembusan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuanm Bangsa dan Politik, Inspektorat Daerah, BPMDKPD, Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan Setda, dan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Cianjur.



Bab III
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

3.1.     Tahapan Monitoring dan Evaluasi
a.       Seluruh jajaran pengurus DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur dari mulai DPC, PAC dan PWK sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka mendongkrak capaian Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) melalui pemberian kepercayaan kepada para pengurus Rukun Warga (RW)/ Rukun Tetangga (RT) menjadi subyek Pembangunan.
b.      Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 tahun anggaran.

3.2.     Pelaporan
Bagian penting dari Supervisi dan Pemantauan adalah laporan tentang hasil perkembangan kegiatan dilapangan, maka jajaran pengurus DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur dari mulai tingkat Desa/Kelurahan (PWK), Kecamatan (PAC) hingga tingkat Kabupaten (DPC) mempunyai tanggung jawab untuk membuat laporan seakurat mungkin dan tepat waktu.
a.       Pelaporan dilaksanakan dengan maksud :
1)      Membantu para pelaku program, baik dari pemerintah Daerah, Kecamatan, desa/Kelurahan maupun bagi unsur ARWT, perngurus RT/RW serta masyarakat untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan yang telah dicapai dan masalah yang dihadapi di lapangan.
2)      Sebagai alat manajemen yang sangat berguna bagi pengambilan keputusan dan memastikan tindakan yang diambil.
3)      Untuk mendokumentasikan berbagai pelaksanaan kegiatan di berbagai tingkatan dan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut.

b.      Prinsip Pelaporan :
1)      Sederhana; laporan dibuat sesederhana mungkin dan diupayakan ringkas.
2)      Akurat; Data yang dijadikan bahan laporan harus akurat sesuai dengan kondisi yang terjadi/ Daftar Usulan Rencana kegiatan/NPHD.
3)      Tepat Waktu; Laporan disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan/disepakati.




BAB IV
PEYUSUNAN REKAPITULASI LAPORAN
DAN ADVOKASI SERTA SANKSI

1.1. Hirarki Pelaporan PWK, PAC dan DPC ARWT-INDONESIA
1.    Tingkat Rukun Tetangga.
Bertanggung jawab untuk membuat laporan yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan dana serta kegiatan yang dilaksanakan. Untuk Laporan Akhir kegiatan paling lambat tanggal 1 Januari.

2.    Tingkat Rukun Warga ( RW )
Berdasarkan laporan dari Ketua RT diwilayahnya, maka Ketua RW membuat rekapitulasi dan menyusun laporan perkembangan kegiatan dan keuangan kepada Perwakilan (PWK) ARWT-INDONESIA dengan tembusan kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan masing-masing. Untuk Tingkat RW laporan rekapitulasi paling lambat tanggal 3 Januari. 

3.     Tingkat Desa/Kelurahan
Melaporkan perkembangan kegiatan pelaksanaan Bantuan Keuangan dan permasalahan yang ada serta solusi dalam pemecahan masalah yang telah dilakukan, laporan disampaikan kepada Pengurus Anak Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA dengan tembusan ditujukan kepada Camat di kecamatan. Laporan Akhir Kegiatan paling lambat tanggal 5 Januari.

4.    Tingkat Kecamatan
Pengurus Anak Cabang (PAC) ARWT-INDONESIA menyusun laporan tingkat perkembangan pelaksanaan kegiatan, rekapitulasi progress keuangan Rukun Tetangga, masalah-masalah yang ditemui, upaya pemecahan masalah serta dampak program terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat serta masukan-masukan yang dapat diberikan, laporan disampaikan kepada DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur dengan tembusan Bupati Cianjur. Paling lambat laporan rekapitulasi kegiatan 7 Januari.

5.    Tingkat Kabupaten
Dari hasil laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan serta masalah-masalah yang ditemui dilapangan, maka DPC ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program kepada Bupati Cianjur melalui DPKAD dengan tembusan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuanm Bangsa dan Politik, Inspektorat Daerah, BPMDKPD, Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan Setda, dan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Cianjur serta tembusan laporan disampaikan kepada Dewan Pembina ARWT-INDONESIA Kabupaten Cianjur dan Ketua DPD ARWT-INDONESIA Provinsi Jawa Barat.










1.2. Alur Administrasi Program Bantuan Keuangan bagi DPC ARWT-INDONESIA

a.       Tahapan Perencanaan

RT

-          Proposal/DURK (Rempug Warga)
-          Surat Keputusan Kepala Kelurahan/Desa
-          Surat Pernyataan Tanggung Jawab
-          Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Sekretaris.
-          Salinan Rekening Bank ke-RT-an


RW | PWK | PAC

DPC

-          Proposal
-          Akta Notaris
-          NPWP
-          Keterangan Domisili
-          Surat Pernyataan Tanggung Jawab
-          Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Sekretaris.
-          Salinan Rekening Bank


Rekapitulasi Data

DESA  |  KECAMATAN
Down Arrow: TEMBUSAN
 












b.      Tahapan Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi


RT

-          Laporan Perkembangan Kegiatan
-          Identifikasi Permasalahan dan Upaya Penyelesaian Masalah

RW | PWK | PAC

DPC

-          Laporan Perkembangan Kegiatan ( MONEV )


Rekapitulasi Data Pelaporan (MONEV)


MONEV

MONEV
 











c.       Tahapan Pelaporan

RT

DPC

RW

PWK

PAC

Laporan Akhir

1 Januari

Rekap Pelaporan Laporan Akhir

3 Januari

5 Januari

7 Januari
 







4.3  Advokasi
a.    Apabila terjadi hal-hal ketidaksesuaian akibat dari ketidak pahaman ataupun diluar sepengetahuan RT atau penyimpangan lainnya dalam proses pelaksanaan kegiatan penyaluran dana bantuan RT maka akan dilakukan pendampingan hukum (advokasi) yang dilakukan oleh Tim Advokasi DPC ARWT-IND Kabupaten Cianjur.
b.    Apabila timbul permasalahan yang melibatkan para pihak yang terkait dengan proses pelaksanaan kegiatan bantuan  RT, maka diselesaikan secara musyawarah dan berjenjang sebelum diselesaikan secara hukum.

1.3.      Sanksi Hukum
Segala macam bentuk penyimpangan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja diproses sesuai ketentuan yang berlaku.



BAB V
PENUTUP


Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan program secara umum, oleh karenanya semua pihak harus melaksankan SOP ini sesuai prinsip akuntabilitas dan apabila Program Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur kepada Rukun Tetangga dapat berhasil secara efektif dan efesien, kebijakan ini dapat dijadikan momentum yang tepat untuk Pemerintah dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mengelola pembangunan dengan kata lain masyarakat tidak dijadikan objek pembangunan melainkan ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan.
Adapun hal-hal yang belum diatur dalam Standar Operasional Prosedur ini akan diatur lebih lanjut.
Cianjur,  Januari 2013
DEWAN PIMPINAN CABANG
ASOSIASI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA INDONESIA
KABUPATEN CIANJUR
Ketua Umum,


H. AHMAD GUNAWAN
Sekretaris Umum,


A.SAEFUL AKHYAR














Lampiran-lampiran
.





















Cover:
RUKUN TETANGGA
RT… RW….
DESA/KELURAHAN……..….. KECAMATAN…………..



LAPORAN PENGGUNAAN BELANJA HIBAH
DARI PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
TAHUN ANGGARAN 201….
UNTUK
PROGRAM BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
KEPADA RUKUN TETANGGA BERUPA HIBAH DALAM RANGKA PENINGKATAN IPM, PEMENUHAN KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR DAN PENINGKATAN AKHLAKUL KARIMAH













Alamat : …………………..RT/RW………..Desa……….Kec………..
Desember 201…..




DAFTAR ISI



                                                                                                                        Halaman
  
  Kata Pengantar                                                                                             i
  Surat Pernyataan Tanggungjawab                                                    ii
  Data Pokok Penerima Bantuan                                                                     iii
  
I.  Laporan Kegiatan  
1.  Latar Belakang  ...
2.  Maksud dan Tujuan  ...
3.  Ruang Lingkup Kegiatan  ...
4.  Realisasi Pelaksanaan Kegiatan  ...
5.  Daftar Personalia Pelaksana  ...
6.  Penutup  ...
  
II.  Laporan Keuangan  
1.  Realisasi Penerimaan Belanja Hibah  ...
2.  Realiasi Penggunaan   ...
  
III. Lampiran:  
1.  Salinan Rekening Koran/Tabungan  
2.  Dokumentasi Kegiatan   
3.  Salinan SK Kepala Desa/Kelurahan  

  
  




KATA PENGANTAR
 


<diuraikan kata pengantara maksimal 1 (satu) halaman>












 
<nama kota/tempat, tanggal, bulan, tahun>
< nama jabatan pimpinan>


<nama lengkap>









DATA POKOK PENERIMA HIBAH



Jenis Bantuan  Hibah
Judul Kegiatan   ____________________________________________________________ 
   ____________________________________________________________ 
Lokasi Kegiatan   ____________________________________________________________ 
   ________ (Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kotamadya, Propinsi)

Karakteristik  Kegiatan:  Pembangunan  Fisik,  Pemeliharaan/Renovasi,  Pengembangan
Bangunan Fisik, Pembelian Barang, Pengadaan Sarana dan Prasarana, Kegiatan Non-Fisik,
Peruntukan Lainnya:...............(sebutkan).  <diketik dan pilih salah satu dari jenis karakteristik>

Nama Organisasi  ____________________________________________________________ 
Alamat  Jalan  _______________________________________________________ 
  Kelurahan____________________  _____________________  Kecamatan  
  Kabupaten/Kota _______________ Propinsi  ___________ Kode Pos  ____ 

Alamat Surat  Jalan/PO Box __________ ____________________ Kode Pos__ _______ 
  Telepon  _______ 
Pengurus  Ketua __________________________No HP/Telp___________________
  Sekretataris_____________________No HP/Telp___________________ _ 






I. LAPORAN KEGIATAN


1.  Latar Belakang
<diuraikan latar belakang kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya>
 2.  Maksud dan Tujuan
<diuraikan maksud dan tujuan sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya>
 3.  Ruang Lingkup Kegiatan
<diuraikan ruang lingkup kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya>
 4.  Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
<diuraikan  realisasi  pelaksanaan  kegiatan  meliputi,  namun  tidak  terbatas,  perihal  waktu
pelaksanaan, tempat/lokasi kegiatan,  jumlah dan asal peserta, hasil-hasil yang  dicapai,  dan
lainnya yang relevan sehingga dapat menggambarkan kegiatan pokok  dengan semestinya> 
 5.  Daftar Personalia Pelaksana
<Uraikan  dan  sajikan  personalia  pelaksana  meliputi  surat  keputusan,  jabatan  dalam
organisasi/kegiatan, dan lainnya yang relevan>
 6.  Penutup
<uraiakan kata penutup paling banyak 10 (sepuluh) baris>



PENERIMA BELANJA HIBAH



(nama lengkap)
   




II. LAPORAN KEUANGAN

1.  Realisasi Penerimaan Bantuan
 Realisasi penerimaan Hibah Tahun 2010 adalah sebesar Rp ....................................
Dana  bantuan  tersebut  diterima  melalui  Rekening .........Nomor:..............................pada  Bank................................<sebutkan  nama,nomor rekening dan banknya> pada tanggal.......................<sebutkan tanggal, bulan, tahun>

2.  Realiasi Penerimaan dan Penggunaan Dana 
 Realisasi penerimaan dana hibah Tahun 201… sebesar Rp ............... dan penggunaan
dananya  sebesar  Rp.....................sehingga  terdapat  Saldo  Dana  sebesar Rp..............
 Rincian  penerimaan  dan  penggunaaan  dana  Tahun  2010  dapat  dilihat  pada  tabel
sebagai berikut:








III.  Lampiran:

1.  Salinan Rekening Koran/Tabungan  
2.  Dokumentasi Kegiatan   
3.  Salinan SK Kepala Desa/Kelurahan  



 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar